TOPIK
Perusak Aset PT Foresta Ditangkap
-
Kuasa Hukum tersangka Martoni cs bertambah, dari semula hanya satu orang, saat ini berjumlah total sembilan orang yang akan membela 11 tersangka
-
Sahani menyesalkan aksi anarkisme yang dilakukan oleh sekelompok warga yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut.
-
Polemik antar kelompok masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwikarya masih terus terjadi.
-
Mengedepankan Restorative Justice perlu dilakukan untuk membangun trust atau kepercayaan masyarakat
-
Pengajuan penangguhan penahanan 11 orang tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya diajukan oleh pihak kuasa hukum.
-
Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi.
-
Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers, pada Sabtu (26/8/2023) siang, di Kantor Bid Humas Polda Bangka Belitung.
-
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, menjelaskan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka
-
Yan mengatakan, pihak Polda Babel telah melakukan upaya penegakan hukum, terkait aktivitas pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
-
Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga
-
Sekelompok orang diamankan pihak kepolisian sebagai terduga pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada Kamis (24/8/2023)
-
Ketua RT 41 RW 14 Dusun Aik Rayak Timur II, Desa Aik Rayak Tu Bagus Didik membenarkan adanya penangkapan sekelompok oknum.
-
pelaku pengrusakan dan pembakaran di area PT Foresta Lestari Dwikarya diamankan polisi pada Kamis (24/8/2023) dini hari.