Perusak Aset PT Foresta Ditangkap

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum 11 Tersangka Perusak Aset PT Foresta Beberkan Alasannya

Pengajuan penangguhan penahanan 11 orang tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya diajukan oleh pihak kuasa hukum. 

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Aksi Demo perusahaan sawit PT Foresta di Kantor DPRD Kabupaten Belitung, Senin (10/7/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Pengajuan penangguhan penahanan 11 orang tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya diajukan oleh pihak kuasa hukum. 

Kuasa hukum 11 tersangka tersebut sudah menyampaikan penangguhan penahanan ini  pada Jumat (25/8/2023) malam melalui penyidik di Polres Belitung

"Alasannya karena mereka tulang punggung keluarga dan pencari nafkah. Dalam hal ini pun mereka berjuang demi masyarakat," kata Kuasa Hukum Tersangka, Wandi, Minggu (27/8/2023). 

Baca juga: Siapa di Balik PT Foresta? Ada Perusahaan yang Salah Satu Direksinya Mantan Kapolda Babel

Baca juga: Polda Babel Hadirkan 11 Tersangka Perusakan dalam Konfrensi Pers, PT Foresta Rugi Rp 2 Miliar

Saat ini 11 tersangka ini diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Pekerjaan mereka sebagian besar berprofesi sebagai petani/pekebun.

Sebagian besar pun merupakan warga Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung

Diakui Wandi, apa yang telah dilakukan para tersangka ini agar pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan terhadap tuntutan masyarakat. 

Apalagi dia menilai, konflik dengan PT Foresta juga dipicu persoalan pelanggaran dari pihak perusahaan hingga kewajiban perusahaan yang tidak ditunaikan terhadap masyarakat. 

"Janji perusahaan tidak pernah terpenuhi. Makanya masyarakat menuntut," ungkapnya. 

Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers, pada  Sabtu (26/8/2023) siang, di Kantor Bid Humas Polda Bangka Belitung. Menyampaikan terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan, terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya, di Kecamatan Membalong, Belitung, pada 16 Agustus 2023 lalu.
Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers, pada Sabtu (26/8/2023) siang, di Kantor Bid Humas Polda Bangka Belitung. Menyampaikan terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan, terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya, di Kecamatan Membalong, Belitung, pada 16 Agustus 2023 lalu. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Selain itu, ia meminta pihak terkait juga memerhatikan persoalan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat di Desa Perpat, Kecamatan Membalong. 

"Dalam hal ini juga, sertifikat yang di Desa Perpat harus ada perhatian dari pemerintah dalam pelaporan hanya 25 hektare, sisa 25 hektarenya kemana? BPN harus bertanggung jawab," tegas Wandi. 

Baca juga: 11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat

Baca juga: Pihak Polda Bangka Belitung Bantah Penangkapan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Arogan

Menurutnya, jika lahan itu milik perusahaan harus ada penjelasan terhadap sertifikat yang selama ini masih dipegang masyarakat.

"Ketika terjadi transaksi, ada bukti transaksi harusnya, selama ini kenapa didiamkan," sesal Wandi.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved