Perusak Aset PT Foresta Ditangkap
Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum 11 Tersangka Perusak Aset PT Foresta Beberkan Alasannya
Pengajuan penangguhan penahanan 11 orang tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya diajukan oleh pihak kuasa hukum.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Pengajuan penangguhan penahanan 11 orang tersangka kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya diajukan oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum 11 tersangka tersebut sudah menyampaikan penangguhan penahanan ini pada Jumat (25/8/2023) malam melalui penyidik di Polres Belitung.
"Alasannya karena mereka tulang punggung keluarga dan pencari nafkah. Dalam hal ini pun mereka berjuang demi masyarakat," kata Kuasa Hukum Tersangka, Wandi, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Siapa di Balik PT Foresta? Ada Perusahaan yang Salah Satu Direksinya Mantan Kapolda Babel
Baca juga: Polda Babel Hadirkan 11 Tersangka Perusakan dalam Konfrensi Pers, PT Foresta Rugi Rp 2 Miliar
Saat ini 11 tersangka ini diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Pekerjaan mereka sebagian besar berprofesi sebagai petani/pekebun.
Sebagian besar pun merupakan warga Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Diakui Wandi, apa yang telah dilakukan para tersangka ini agar pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan terhadap tuntutan masyarakat.
Apalagi dia menilai, konflik dengan PT Foresta juga dipicu persoalan pelanggaran dari pihak perusahaan hingga kewajiban perusahaan yang tidak ditunaikan terhadap masyarakat.
"Janji perusahaan tidak pernah terpenuhi. Makanya masyarakat menuntut," ungkapnya.
Selain itu, ia meminta pihak terkait juga memerhatikan persoalan dugaan penyerobotan lahan bersertifikat milik masyarakat di Desa Perpat, Kecamatan Membalong.
"Dalam hal ini juga, sertifikat yang di Desa Perpat harus ada perhatian dari pemerintah dalam pelaporan hanya 25 hektare, sisa 25 hektarenya kemana? BPN harus bertanggung jawab," tegas Wandi.
Baca juga: 11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat
Baca juga: Pihak Polda Bangka Belitung Bantah Penangkapan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Arogan
Menurutnya, jika lahan itu milik perusahaan harus ada penjelasan terhadap sertifikat yang selama ini masih dipegang masyarakat.
"Ketika terjadi transaksi, ada bukti transaksi harusnya, selama ini kenapa didiamkan," sesal Wandi.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Kuasa Hukum Martoni cs Bertambah dari Satu Jadi 9 Orang, Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pemindahan |
|
|---|
| Bupati Belitung Sesalkan Aksi Anarkis Perusakan Aset PT Foresta, Jangan Salahkan Pemerintah |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Nilai Polemik PT Foresta dengan Warga Seperti Bom Waktu yang Meledak |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Minta Konflik dengan PT Foresta Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Pihak Polda Bangka Belitung Bantah Penangkapan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Arogan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.