Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi
Hakim Berang Saat Periksa Janto, Apa Tidak Timbul Curiga Tanda Tangan SHM sampai 426 Persil
Senin (29/8/2023) nada bicara Hakim Anggota, Mhd Takdir sontak meninggi saat meminta keterangan Eks Kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntakm
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Untuk kesekian kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, dibuat berang.
Senin (29/8/2023) nada bicara Hakim Anggota, Mhd Takdir sontak meninggi saat meminta keterangan Eks Kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak sebagai saksi dalam perkara itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Disidang
Baca juga: Eks Kepala BPN Bangka Barat dan Dua Anak Buahnya Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus
Ihwalnya, Mhd Takdir menanyakan dasar Janto meneken 426 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.
"Saudara ada menerima SK Bupati," kata Mhd Takdir mengawali pertanyaannya.
"Saya tidak terima, cuma pernah ada surat penetapan dari sekda yang disampaikan ke kami," jawab Janto.
Lanjut Mhd Takdir, dari 68 Kepala Keluarga (KK) berapa jumlah secara keseluruhan SHM yang telah ditandatangani Janto.
Namun, Janto tidak bisa merinci jumlah SHM yang telah dirinya tanda tangan secara detail.
"Dari 68 KK berapa sertifikat yang saudara tanda tangani," sambung Mhd Takdir.
"Saya kurang tahu yang mulia, cuma sesuai dengan usulan itu ada 426 persil," jawab Janto.
Mhd Takdir, menyayangkan sikap Janto sebagai kepala BPN yang dianggap hanya bertugas meneken SHM saja.
Sementara, sejak proses awal tahapan mulai dari usulan hingga penerbitan sertifikat Janto tidak begitu memahami.
"Bagaimana jabatan saudara itu kepala BPN. Kalau hanya teken dan tidak mengecek lagi anak SD saja bisa," ketus Mhd Takdir.
Mhd Takdir mengibaratkan seadainya tiap 1 KK mendap 2 sampai 3 persil , jumlah SHM yang diterbitkan BPN Bangka Barat hanya dikisaran 204. Lantas pertanyaan Mhd Takdir, kenapa jumlah SHM yang diteken Janto menjadi 426.
"Yang saya tanyakan kalau 68 KK itu berapa seharusnya. Kalau di kali 3 jumlahnya baru 204. kenapa saudara harus teken 426 persil ini. Tidak usah saudara berputar putar menjawabnya," ketus Mhd Takdir.
Tak sampai disitu, Mhd Takdir juga menyinggung soal Berita Acara (BA) pemeriksaan Janto kepada penyidik.
Breaking News
Running News
Korupsi Lahan Transmigrasi
sidang korupsi
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Kejari Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi |
![]() |
---|
Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus |
![]() |
---|
Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Akui Ada Kelemahan PPL, Data dari BPN Tidak Dikroscek |
![]() |
---|
Rapat PPL Program Redistribusi Lahan Transmigrasi Desa Jebus Tanpa Notulen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.