Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Hakim Berang Saat Periksa Janto, Apa Tidak Timbul Curiga Tanda Tangan SHM sampai 426 Persil

Senin (29/8/2023) nada bicara Hakim Anggota, Mhd Takdir sontak meninggi saat meminta keterangan Eks Kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntakm

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kemeja putih Eks Kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/8/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Untuk kesekian kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, dibuat berang.

Senin (29/8/2023) nada bicara Hakim Anggota, Mhd Takdir sontak meninggi saat meminta keterangan Eks Kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak sebagai saksi dalam perkara itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Disidang

Baca juga: Eks Kepala BPN Bangka Barat dan Dua Anak Buahnya Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus

Ihwalnya, Mhd Takdir menanyakan dasar Janto meneken 426 persil Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.

"Saudara ada menerima SK Bupati," kata Mhd Takdir mengawali pertanyaannya.

"Saya tidak terima, cuma pernah ada surat penetapan dari sekda yang disampaikan ke kami," jawab Janto.

Lanjut Mhd Takdir, dari 68 Kepala Keluarga (KK) berapa jumlah secara keseluruhan SHM yang telah ditandatangani Janto.

Namun, Janto tidak bisa merinci jumlah SHM yang telah dirinya tanda tangan secara detail.

"Dari 68 KK berapa sertifikat yang saudara tanda tangani," sambung Mhd Takdir.

"Saya kurang tahu yang mulia, cuma sesuai dengan usulan itu ada 426 persil," jawab Janto.

Mhd Takdir, menyayangkan sikap Janto sebagai kepala BPN yang dianggap hanya bertugas meneken SHM saja.

Sementara, sejak proses awal tahapan mulai dari usulan hingga penerbitan sertifikat Janto tidak begitu memahami.

"Bagaimana jabatan saudara itu kepala BPN. Kalau hanya teken dan tidak mengecek lagi anak SD saja bisa," ketus Mhd Takdir.

Mhd Takdir mengibaratkan seadainya tiap 1 KK mendap 2 sampai 3 persil , jumlah SHM yang diterbitkan BPN Bangka Barat hanya dikisaran 204. Lantas pertanyaan Mhd Takdir, kenapa jumlah SHM yang diteken Janto menjadi 426.

"Yang saya tanyakan kalau 68 KK itu berapa seharusnya. Kalau di kali 3 jumlahnya baru 204. kenapa saudara harus teken 426 persil ini. Tidak usah saudara berputar putar menjawabnya," ketus Mhd Takdir.

Tak sampai disitu, Mhd Takdir juga menyinggung soal Berita Acara (BA) pemeriksaan Janto kepada penyidik.

Di mana terdapat ada 4 sampai 5 persil tiap kepala keluarga yang mendapatkan SHM tersebut, sebab, dari tanda tangan Janto tersebut otomatis muncul hak pemilik SHM tersebut.

"Karena di BA (Berita Acara--red) saudara ada yang satu KK dapat 4 ada 5 persil. Apa tidak timbul kecurigaan. Kalau sudah saudara teken timbullah hak, kepada siapa kepada yang namanya ada di sertifikat. Sekarang dipermasalahkan jaksa apa, kok saudara diam kan kelebihan sertifikat itu," ungkap Mhd Takdir.

"Kenapa bisa lebih, kenapa gak saudara hitung, aneh. kalau berpedoman pada SK tidak bakalan sampai ke sini.ini saudara teken selebihnya saudara lepas tangan aneh saudara," tegas Takdir.

Hakim Ketua Ikut Menyoroti

Mulyadi ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi lahan transmigrasi Jebus, turut mengomentari keterangan Janto dalam Berita Acara (BA) soal jumlah maksimal persil SHM yang diterima tiap KK yakni 4 sampai 5 persil.

Sebab kata Mulyadi, seandainya jika tiap KK maksimal mendapat 5 persil saja dikalikan 36 jumlah tersebut baru diangka 340 persil.

Baca juga: Janto Beberkan Semua Hasil di Lapangan Disampaikan ke PPL Redistribusi Lahan Transmigrasi Jebus

Baca juga: Bom Bom Buronan Kejagung Susul Lima Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi ke Meja Hijau

Sementara yang diterbitkan BPN tembus 426 persil.

"Gak usah 3, kita umpamakan maksimal 5 persil tiap KK aja baru 340 persil. Karena yang di BA bapak tiap KK maksimal dapat 5 persil," kata Mulyadi.

Sejatinya, kata Mulyadi dari kejanggalan tersebut sudah bisa menjadi tanda tanya Janto, selaku kepala BPN Bangka Barat.

"Sebenarnya dari situ sudah kelihatan, kan gak masuk akal masih banyak kelebihan artinya. Itu yang mau kita cari," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved