Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Janto Beberkan Semua Hasil di Lapangan Disampaikan ke PPL Redistribusi Lahan Transmigrasi Jebus

Keberadaan tim Pertimbangan Landform (PPL) dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kemeja putih Eks kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, saat menjalani sidang, Selasa (29/8/2023) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keberadaan tim Pertimbangan Landform (PPL) dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Khususnya soal peran dan kapasitas PPL dalam program redistribusi lahan transmigrasi desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

"Sidang PPL ini maksudnya apa," tanya JPU Doddy Praja kepada saksi Eks Kepala BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Disidang

Baca juga: Eks Kepala BPN Bangka Barat Ngaku Tak Paham Soal Kelebihan 105 SHM

Menurut Janto, PPL merupakan unit teknis yang bertugas memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek tanah.

Selain itu, menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima tanah objek landreform.

"Sesuai tahapan sesuai pendataan itu bawa ke sidang PPL disampaikan secara keseluruhan semua, dibahas apakah ada masalah atau penolakan tidak," papar Janto.

"Ada Surat Keputusan (SK) tidak," sambung Doddy melanjutkan pertanyaannya.

"Ada SK Bupati," jawab Janto.

Doddy juga mempertanyakan siapa saja unsur unsur yang masuk dalam tim PPL tersebut program redistribusi lahan transmigrasi Jebus tahun 2021 lalu.

"Unsurnya ada pak bupati, ketua 1 wakil bupati, sekda, wakil ketua 1 saya sendiri, kasi teknis dan ada anggota yang bersumber dari OPD Pemkab. Seperti kabag Hukum, kabag pemerintahan, Kadis PUPR dan termasuk unsur HKTI dan pemerintah desa jadi bagian dari PPL," beber Janto.

Menurut Doddy, jika umumnya setiap KK memperoleh 3 SHM, tercatat hasil SHM yang sejatinya di keluarkan pihak BPN hanya 204 persil.

Baca juga: Bom Bom Buronan Kejagung Susul Lima Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi ke Meja Hijau

Baca juga: Pengacara Minta Saksi Buka Nama 23 Orang Kelompok Tani yang Terima SHM di Lahan Transmigrasi Jebus

Namun faktanya, dalam perkara tersebut BPN Bangka Barat telah menerbitkan sebanyak 426 persil SHM.

"Berarti dari 68 KK itu kita kalikan 3 ketemuannya 204 persil. Kok ini bisa lebih sampai 426. Apakah lebihnya ini pernah disampaikan Kasi teknis Helki paparan ke PPL," sambung Doddy.

"Semua hasil di lapangan disampaikan Kasi Penataan (Helki, red) ke tim PPL semua. Waktu itu tidak ada keberatan dan bantahan," ungkap Janto.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved