Berita Kriminalitas

Kejari Bangka Selatan Blender Narkoba dan Bakar Handpone Hasil Kejahatan

Puluhan barang bukti barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum atau Tipidum dari 14 perkara dimusnahkan oleh Kejari Bangka Selatan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite didampingi Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka bersama sejumlah jajaran lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil Tipidum, Selasa (29/8/2023). Barang bukti itu sitaan sejak bulan Februari sampai Juli 2023. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan barang bukti barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum atau Tipidum dari 14 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/8/2023).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bangka Selatan.

Pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde dengan amar putusan ini dilakukan dengan berbagai cara.

Baca juga: Buntut Desakan Forum Bangka Belitung Peduli, DPRD Bakal Evaluasi Kinerja Pj Gubernur

Baca juga: Presidium Babel Surati Presiden Jokowi, Minta Evaluasi Kinerja PJ Gubernur, Omongannya Bikin Gaduh

Untuk barang bukti jenis narkotika misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan dua unit mesin yang sebelumnya telah diberikan air dan pestisida. Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke selokan.

Lalu, barang bukti non narkotika dengan cara dibakar di satu buah drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Begitu pula untuk barang bukti handphone dipotong menggunakan gerinda menjadi beberapa bagian, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari 14 perkara yang ada.

Dari jumlah itu perkara tersebut paling banyak didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 12 perkara.

Sedangkan perkara tindak pidana umum lainnya hanya dua perkara.

“Tipidum ini yakni narkotika, penganiayaan, pencabulan, pencurian dan lain sebagainya,” kata dia di Toboali.

Riama mengungkapkan, untuk 12 perkara narkotika didapati barang bukti berupa sabu seberat 47,06 gram.

Sementara dari perkara lainnya yang dimusnahkan sebanyak 54 barang bukti. Semua barang bukti itu merupakan hasil sitaan sejak lima bulan terakhir.

Terhitung sejak bulan Februari sampai Juli 2023. Total barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini dinilai cukup banyak, terutama dengan kasus narkotika.

Di mana kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan dalam periode tertentu.

“Kita sudah melakukan pemusnahan sebanyak dua kali pada tahun 2023 ini,” jelas Riama.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved