Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Tapi Ini Gantinya Sebagai Syarat Kelulusan Kata Mendikbud Ristek

Mahasiswa tak wajib skripsi, dapat diberikan tugas berbentuk prototipe, proyek, atau lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Tribun Jateng
Ilustrasi skripsi. Mahasiswa tak wajib skripsi, menurut Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dapat diberikan tugas berbentuk prototipe, proyek, atau lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok. 

BANGKAPOS.COM -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa mahasiswa tak pelru lagi wajib skripsi.

Bahkan khusus S2 juga tak membebankan untuk membuat tesis, termasuk S3 yakni disertasi.

Menurut Nadiem, aturan sebelumnya telah memisahkan dan merinci kompetensi sikap serta pengetahuan, sehingga mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan calon doktor harus menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita," ujar Nadiem, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Lantas, apa pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa?

Pengganti Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan

Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," tutur Nadiem.

Kendati demikian, dia menegaskan, aturan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.

Menurutnya, setiap kaprodi memiliki kemerdekaan sendiri untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelasnya.

Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:

1. Program diploma tiga (D3)

Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved