Bangka Pos Hari Ini

Fakta Baru di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi, Sertifikat Digadai ke Renternir

Dua sertifikat lahan Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, digadai ke rentenir

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Kaos biru, Afrinal saat menjadi saksi perkara Korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (5/9/2023). 

"Saya juga sempat ke kantor desa menanyakan soal dua persil sertifikat, ternyata kata mereka tidak tercatat di desa," tambahnya.

Dikarenakan tidak ada kejelasan, Afrinal lalu memutuskan untuk mengembalikan sertifikat tersebut
ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

"Karena saya pikir status sertifikat ini tidak ada kejelasan, akhirnya saya putuskan untuk dikembalikan ke pihak kejaksaan," pungkasnya.

Serahkan 10 sertifikat Dalam persidangan yang sama, terdakwa Ariandi Pramana alias Bom Bom
menyebut pernah memberi 10 sertifikat lahan korupsi kepada saksi Aan.

Hal itu disampaikan Bom Bom saat memberikan bantahan untuk kesaksian Aan, yang merupakan orang yang ditunjuk Kanwil BPN Babel sebagai konsultan program redistribusi lahan transmigrasi di desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

"Izin yang mulia saya keberatan kalau saksi bilang baru sekali ketemu saya. Jadi yang nandatangan itu
siapa, yang pakai motor itu siapa," kata Bom Bom.

Bantahan Bom Bom disambut pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mulyadi yang menanyakan bukti terkait penyerahan sertifikat tersebut.

"Apakah ada suratnya waktu itu," tanya Mulyadi singkat.

"Waktu itu sudah saya serahkan semua kepada saudara Aan. Saya punya bukti buktinya yang mulia,"
jawab Bom Bom.

Kendati kesaksiannya dibantah Bom Bom, namun Aan tetap pada keterangan dan kesaksian sebelumnya.

Tak hanya Bom Bom, namun terdakwa Ashori juga menyanggah kesaksian Aan yang mengaku hanya sekali bertemu dirinya.

Bahkan Anshori mengaku masih ingat betul waktu, tempat, tanggal dan jam saat dirinya bertemu Aan.

"Tadi saksi bilang hanya sekali bertemu saya. Ingat tidak pertemuan di tanggal 8 Mei 2020 antara pak Aan di Simpang Ibul jam 11.45 WIB kita ada di situ," tegas Anshori. (ara)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved