Berita Pangkalpinang

Polresta Pangkalpinang Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Sabu, Pengertian dan Syarat RJ

Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mengambil langkah restorative justice terhadap kasus narkotika jenis sabu yakni Putra Andrian (38).

Penulis: Khamelia CC | Editor: khamelia
Dok/Polresta Pangkalpinang
Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mengambil langkah restorative justice terhadap kasus narkotika jenis sabu yakni Putra Andrian (38). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang mengambil langkah restorative justice terhadap kasus narkotika jenis sabu yakni Putra Andrian (38).

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra terkait Putra Andrian yang sebelumnya ditangkap Minggu, (3/9/2023) lalu. 

"Iya untuk kasus ini masih dalam proses restorative justice, saat ini juga sudah dilakukan assesment dari tim BNN Kota Pangkalpinang," ujar AKP Antoni Saputra, Rabu (6/9/2023). 

Perwira balok tiga ini pun membeberkan alasannya terkait, restorative justice yang akan diberikan kepada warga Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang tersebut. 

"Iya jadi dari hasil penelusuran hanya sebagai pengguna saja, lalu untuk barang bukti yang kita amankan yakni narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram," jelasnya. 

Sebelumnya diketahui Putra Andrian sempat diringkus tim Kalong di daerah Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang dibungkus plastik bening ukuran kecil, di pinggir jalan yang dibungkus dengan potongan lakban warna coklat. 

Mengenal Restorative justice (RJ)

Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Proses restorative justice melibatkan semua pihak terkait, bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang, baik bagi pihak korban maupun pelaku.

Mengutip Kontan.co.id, proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan restorative justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative  justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selain itu, penerapan restorative justice di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian tersebut adalah pada perkara tindak pidana ringan. Dalam hal ini, hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved