Berita Sungailiat

Kasus Uang Palsu di Balunijuk, Tim Kelambit Amankan Dua Tersangka dan BB 969 Lembar Upal

Sebelumnya lebih dulu diamankan Rangga Gusti Randa (29) warga Kikim Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang kedapatan

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
 Tim Kelambit Buser Polres Bangka mengamankan Ako pengembangan kasus upal di Kace Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka beberapa hari lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kelambit Buser Polres berhasil mengamankan Ako (20) warga Kace Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka yang merupakan pengembangan dari kasus uang palsu di Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Sebelumnya lebih dulu diamankan Rangga Gusti Randa (29) warga Kikim Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Total barang bukti yang diamakan sebanyak 969 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Jadi dua tersangka yang sudah diamankan dalam peredaran uang palsu jumlah BB 960 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia Kamis (7/9/2023) malam

Setelah Rangga Gusti Randa diamankan saat mengedarkan uang palsu di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka dengan modus membeli rokok.

Dari tangan Rangga diamankan 53 lembar upal pecahan Rp 100.000 , puluhan rokok dan barang bukti uang tunai asli hasil kembalian uang palsu.

Tim Kelambit Buser Polres dipimpin Ipda Mario Tambunan melakukan pengembangan. Sempat beberapa kali Tim Kelambit Buser Polres terkecoh karena keterangan Rangga yang dikarang-karang akhirnya mendapatkan titik terang.

Rangga akhirnya mengaku uang palsu tersebut didapat dari J (dalam pengejaran). Rangga mengaku sudah 2 kali membeli uang palsu dari J.  

Tanggal 28 Agustus 2023 awal pertama diduga pelaku membeli Uang Palsu sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) sebanyak 15 lembar (diduga rupiah palsu) dan

Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 diduga pelaku membeli uang Palsu sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan mendapatkan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) sebanyak 70 lembar (diduga rupiah palsu).

Sebelum diamankan Rangga sudah membelanjakan sebagian upal tersebut..

Sayang J diduga telah melarikan diri saat tempat tinggalnya di Pangkalpinang didatangi.

Namun Tim Kelambit Buser Polres mendapatkan info seseorang yang menjadi kaki tangan J.

Kemudian tim Opsnal begerak untuk melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.

Ako yang diduga sebagai kaki tangan J diamankan di kediamannya di Kace Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved