Berita Pangkalpinang

Tergiur Upah Jutaan Rupiah, Iis Memilih Jadi Kurir Pelempar Sabu, Atung dan Kut DPO

Dalam percakapan via WhatsApp keduanya Atung mengajak Iis  melempar/meletakkan narkotika jenis sabu ke tempat

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES Ilustrasi
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tergiur upah Rp 1.000.000 Maryati  alias Iis memilih jalan pintas.

Dia nekad menjadi kurir narkoba. Ia ditugaskan temannya Kut (DPO)  melempar pesanan sabu di sejumlah wilayah di kota Pangkalpinang.

Namun, Mei 2023 petualangan Iis  berakhir ditangan polisi. Ia ditangkap dari kediamannya di Jalan Depati, Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui, kota Pangkalpinang.

Saat ini perkara Iis telah sampai ke meja Hijau Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Rabu (13/9/2023)   Iis menjalani sidang agenda pembacaan surat dakwaan.

" Rabu mendatang sidangnya masuk agenda pemeriksaan saksi saksi. Baik dari pihak kepolisian maupun RT setempat," kata Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang Wisnu Widodo.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, penangkapan Iis bermula saat dirinya dihubungi Kut (DPO) yang menawarkan terdakwa pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan upah Rp 1.000.000.

Iis kemudian menyetujui tawaran tersebut. Senin tanggal 15 Mei 2023 Iis dihubungi seseorang yang mengaku bernama Atung.

Dalam percakapan via WhatsApp keduanya Atung mengajak Iis  melempar/meletakkan narkotika jenis sabu ke tempat yang  ditentukan Kut.

Selang beberapa hari kemudian, Iis bertemu orang suruhan Atung dan kut yang menitipkan 35 paket kecil abu dan 3 paket sabu ukuran besar.

Rabu tanggal 17 Mei 2023, Kut memerintahkan Iis melempar sejumlah paketan sabu ke wilayah gang Duren dan SMP 5 kota Pangkalpinang.

Sepulangnya dari melempar paketan sabu, Iis ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 33 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu dan 3 paket besar sabu dan timbangan digital.

Iis kemudian digelandang ke Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved