Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Bong Ming Ming Mengaku Tidak Berwenang Terkait Penentuan Objek Transmigrasi Jebus
Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming dalam persidangan menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program yang awalnya mendapatkan tiga sertifikat, menjadi lima sertifikat untuk setiap kartu keluarga (KK).
Sampai sejauh ini di persidangan, persepsi Bong Ming Ming yang menjadi permasalahan pada kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat ialah adanya begitu banyak sertifikat yang belum tersalurkan.
Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, Bong Ming Ming juga mengetahui hal yang dipersoalkan dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ada pada kelebihan persil atau sertifikat tanah.
Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.
Sebagai Wakil Bupati dan Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform (PPL), Bong Ming Ming mengaku tidak punya wewenang untuk protes dan menambah terkait objek transmigrasi yang ditentukan oleh tim peneliti lapangan.
"Sepemahaman saya, tugas saya hanya memberikan pertimbangan apa yang sudah ditentukan tim peneliti lapangan. Apakah tanah ada sengketa atau tidak contohnya?" kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Wakil Bupati Bangka Barat
Bong Ming Ming
Kecamatan Jebus
Transmigrasi
TribunBreakingNews
Runningnews
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.