Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Bong Ming Ming Mengaku Tidak Berwenang Terkait Penentuan Objek Transmigrasi Jebus

Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, ketika di persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming dalam persidangan menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program yang awalnya mendapatkan tiga sertifikat, menjadi lima sertifikat untuk setiap kartu keluarga (KK).

Sampai sejauh ini di persidangan, persepsi Bong Ming Ming yang menjadi permasalahan pada kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat ialah adanya begitu banyak sertifikat yang belum tersalurkan.

Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, Bong Ming Ming juga mengetahui hal yang dipersoalkan dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ada pada kelebihan persil atau sertifikat tanah.

Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.

Sebagai Wakil Bupati dan Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform (PPL), Bong Ming Ming mengaku tidak punya wewenang untuk protes dan menambah terkait objek transmigrasi yang ditentukan oleh tim peneliti lapangan.

"Sepemahaman saya, tugas saya hanya memberikan pertimbangan apa yang sudah ditentukan tim peneliti lapangan. Apakah tanah ada sengketa atau tidak contohnya?" kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved