Kasus Lahan Transmigrasi Jebus
Johan Vigario Anggota PPL Mengaku Tak Banyak Paham di Sidang Kasus Lahan Trasmigrasi Jebus
Padahal, Johan tercatat telah dua kali hadir dalam rapat PPL program redistribusi lahan transmigrasi Jebus tahun 2021
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Johan Vigario anggota PPL dari unsur HKTI Kabupaten Bangka Barat mengaku jika dirinya lupa dan tidak paham dalam kesaksiannya atas kasus lahan trasmigrasi Jebus di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (19/9/2023).
Padahal, Johan tercatat telah dua kali hadir dalam rapat PPL program redistribusi lahan transmigrasi Jebus tahun 2021.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Praja, melayangkan pertanyaan seputar jalannya rapat PPL yang diikuti Johan Vigario.
Mulai soal siapa yang memimpin rapat, paparan hingga ada tidaknya sanggahan sepanjang rapat berjalan.
Selain itu, pertanyaan yang terbilang dasar yakni soal usulan 68 KK berdasarkan SK Bupati Bangka Barat.
Sepengetahuan Johan Vigario, pembahasan dalam rapat PPL tersebut ala kadarnya.
"Pembahasan pas sidang yang saya pahami sedikit saja," kata Johan.
"Itu sedikitnya seperti apa? dan bahasnya seperti apa? bapak mengetahui atau tidak?" timpal Dody
"Bapak mendengar mengetahui atau tidak terkait 68 KK Itu berapa persil? Menyimak dengan jelas tidak rapat itu?" tambahnya.
"Tidak," kata Johan singkat.
Sementara ketua majelis Hakim Mulyadi, sempat menyinggung soal ada atau tidaknya masukan dan pertimbangan dari Johan Vigario sebagai anggota PPL kepada Bupati..
"Ada masukan dan pertimbangan saudara ke Bupati?" tanya Mulyadi
"Sejauh ini tidak ada," jawab Johan Vigario
"Jadi waktu ikut rapat pura-pura paham aja gitu," sambung Mulyadi.
Pada kesempatan itu Johan Vigario menjadi saksi perkara dugaan korupsi terdakwa Yulianto Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
Nama Pejabat BPN Disebut Sebut, Enggar Minta Belikan Materai dan Aan Terima Sertifikat dari Bom Bom |
![]() |
---|
Berikan Kesaksian di Kasus Lahan Transmigrasi, Hendry Ungkap Satu Nama Maksimal Lima Persil |
![]() |
---|
Hakim Kini Tidak Lagi Perintahkan JPU untuk Hadirkan H Sukirman, Inilah Penyebabnya |
![]() |
---|
Kicauan Bom Bom Singkap Fakta Baru, Masing-masing Terdakwa Dapat Jatah Sertifikat |
![]() |
---|
Para Terdakwa Sempat Minta Diterbitkan Sertifikat atas Nama Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.