Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi 3,3 Ton, DPRD Minta Usut Tuntas, Ini Kata Direktur SPBN Ketapang

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsi untuk nelayan di SPBN Ketapang, DPRD Babel minta diusut tuntas, berikut penjelasan Direktur SPBN Ketapang

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com/Widodo
Foto ilustrasi: Suasana pengisian BBM di SPBN Ketapang 

BANGKAPOS.BANGKA -  Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3,3 ton atau 3.300 liter hingga saat ini masih diproses oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kep Bangka Belitung.

Pengungkapan dugaan penyalgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan di wilayah Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada 19 September 2023.

Ketiga pelaku yang memiliki peran berbeda-beda yakni Ki (31), Ek (38) dan AS (29) sudah ditahan di rutan Polda Kepulauan Bangka Balitung.

"Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"kata Jojo.

Bahkan Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol. Yan Sultra lansung turun tangan. Ia bersama dengan Dirreskrimsus dan pihak Pertamina mendatangi langsung gudang penampungan BBM bersubsi tersebut.

Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol. Jojo Sutarjo menjelaskan terkait peran ketiga pelaku terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis.

"Mereka diamankan disalah satu gudang di Desa Kace Timur. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing. Ki sebagai pemilik gudang, Ek sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS sebagai Sopir,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (25/9/2023).

Kronologis

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kep. Babel berawal dari adanya penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari SPBN TPI Ketapang.

Diketahui BBM subsidi dari SPBN TPI Ketapang yang khusus untuk nelayan itu ternyata diangkut ke sebuah gudang di Jalan Rawa Indah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Pada saat berada di gudang, tim berhasil mengamankan 1 mobil truk, 1 mobil pick up, derigen 168 buah atau sebanyak 3,3 ton, mesin, selang dan corong,"kata Jojo.

Setelah menemukan barang bukti, aparat pun kemudian mengamankan tiga pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ki mengaku mendapatkan BBM subsidi jenis solar tersebut dari SPBN Ketapang.

Ia membeli BBM bersubsidi tersebut dengan cara menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu.

"Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini,"lanjut Kabid.

Lanjut Jojo, BBM yang ditampung digudang tersebut kemudian akan dijual dan dibawa menggunakan truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Helmi Minta Usut Pelaku Lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPRD Babel, Azwari Helmi meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Ia mengatakan pengusutan kasusnya tidak hanya terbatas kepada 3 pelaku yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Babel.

Hal ini dimintanya agar BBM bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan tidak disalahgunakan.

Kemudian BBM nya dijual ke penambang timah ilegal, salah satunya yang berada di Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan.

Ia menduga tersangka kemungkinan tidak hanya 3 pelaku yang sudah ditahan polisi. 

"Mungkin (pelaku-red) bukan itu saja, mudah-mudahan masih ada yang lain, bisa saja. Aturan hukum harus ditegakkan, untuk memberikan efek jera. Kemudian agar tata kelola penyaluran BBM subsidi kita ini kembali berjalan baik," ujarnya.

Politikus PPP ini meyakini praktik menyimpang penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah terjadi sejak lama di Babel.

Karenanya agar penyaluran BBM bersubdisi ke masyarakat termasuk nelayan harus ditata kembali agar tepat sasaran suai dengan penerimanya.

"Kita ingin tata kelola penyaluran BBM subsidi di Babel ini pengelolaan tidak ada yang salah,  seperti banyak pengerit. Dengan adanya tangkapan ini. Kita minta Pertamina metata kembali, riset ulang, mempelajari lagi terkait tata kelola penyaluran BBM di Babel ini. 

Ambil tindakan tegas, sehingga mereka jera tidak mengulangi lagi, perbuatan yang melanggar. Perlu ada tindakan tegas dari aparat hukum," pesannya.

Direktur SPBN Ketapang Ngaku Sesuai Prosedur

Sebanyak 3,3 ton BBM bersubdisi jenis solar yang disalahgunakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kep Babel berasal dari SPBN Ketapang, Pangkalpinang.

Terkait asal BBM bersubdisi jenis solar yang disalahgunakan, Direktur SPBN Ketapang, M Tanwin pun angkat bicara.

Ia merasa penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan di SPBN Ketapang sudah sesuai aturan yang ada.

Masyarakat hanya bisa membeli BBM di SPBN Ketapang kalau memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pangkalpinang.

"Ketika nelayan bisa menunjukkan rekomendasi yang diberikan DKP, maka kami berikan haknya. Karena di DKP sendiri memberikan rekomendasi keseluruhan," ujar Tanwin, Senin (25/9/2023).

Untuk itu, ia merasa tidak mengetahui apabila solar yang sudah disalurkan kepada para nelayan, justru disalahgunakan untuk kepentingan lain.

"Kami tidak sampai ke sana, karena hanya menyalurkan BBM sesuai prosedur. Berapa jatah yang mereka punya, kami perintahkan petugas nozel untuk mengisi," sebutnya. 

Lebih lanjut Tanwin juga menyebutkan meski solar yang ditemukan tersebut disinyalir berasal dari usaha miliknya, ketika berpindah tangan bukan lagi bagian dari usahanya.

"Iya, tidak sampai ke sana lah," kata Tanwin yang juga Ketua DPW PKB Babel ini.


(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved