Berita Pangkalpinang

Simpan Handphone di Box Depan, Novi Tanpa Halangan Melakukan Aksi Pencurian

Akibat perbuatan pelaku membuat korbannya pun mengalami kerugian hingga Rp 6 juta, serta melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
ist
Novi (33) pelaku tindak pidana pencurian yang diringkus tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Niat jahat Novi (33) terpancing usai menggasak satu unit handphone yang diletakkan korbannya di box depan sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan. 

Ditambah kondisi yang sepi membuat Novi dengan lancar melakukan tindak pidana pencurian, di daerah Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 10.30 wib. 

Akibat perbuatan pelaku membuat korbannya pun mengalami kerugian hingga Rp 6 juta, serta melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pelaku pun berhasil diringkus, tim buser naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.15 wib. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku di daerah Nibung, Kabupaten Bangka. 

"Saat ditangkap dan diinterogasi pelaku ini mengakui, melakukan tindak pidana pencurian. Awalnya pelaku ini hendak melintas dari Tuatunu ke daerah Kampak, sewaktu di jalan pelaku melihat handphone korban berada di box motornya," ujar Kompol Evry Susanto, Rabu (27/9/2023).

Setelah berhasil menggasak satu unit handphone, pelaku pun tak berpikir panjang dengan berusaha menghilangkan jejak aksi pencuriannya.

"Setelah bergegas pergi meninggalkan lokasi pelaku ini, sempat membuka handphone tapi handphone korban dalam keadaan terkunci. Lalu pelaku ini langsung pergi ke konter, untuk mereset handphone korban," jelasnya. 

Setelah berhasil mereset handphone pelaku pun langsung menjual, barang curiannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Untuk handphone merk Xiaomi 10 T warna hitam itu dijual pelaku seharga Rp 500 ribu, untuk kebutuhan hidupnya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved