Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar

Bukti rekaman CCTV penyerahan uang ke Komisi I DPR dan BPK terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo sudah terhapus alias lenyap.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Saksi mahkota dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo, mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan. 

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

BPK Terima Rp 40 Miliar

Nama Sadikin kini jadi perhatian majelis hakim dan jaksa perkara korupsi BTS Kominfo.

Sadikin disebut-sebut sebagai perantara suap kasus korupsi BTS Kominfo.

Ia menerima uang Rp 40 miliar untuk diberikan kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta soal saweran uang ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke pejabat BPK itu diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.

Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin.

"Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.

Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.

Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar.

"Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved