Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar
Bukti rekaman CCTV penyerahan uang ke Komisi I DPR dan BPK terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo sudah terhapus alias lenyap.
Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.
"Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?" tanya Hakim Rianto.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Windi.
Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.
Dari Anang Latif pula dia mengetahui bahwa uang itu diperuntukan bagi BPK.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi.
Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," katanya.
Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.
Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.
Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.
Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.
Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.
"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.
"Rp 40 miliar," jawab Windi.
"Ya Allah! Rp 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.
Windi Purnama sendiri dalam perkara ini telah menjadi tersangka dan perkaranya tak lama lagi bakal dilimpah ke pengadilan.
Nama Sadikin jadi perhatian majelis hakim dan jaksa perkara korupsi BTS Kominfo.
Sadikin disebut-sebut sebagai perantara suap kasus korupsi BTS Kominfo.
Ia menerima uang Rp 40 miliar untuk diberikan kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta soal saweran uang ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke pejabat BPK itu diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.
Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin.
"Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.
Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.
Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
| Menkeu Purbaya Sebut Dedi Mulyadi Bakal Diperiksa BPK, Bongkar Kesalahan Kelola Uang Negara: Pasti |
|
|---|
| Paripurna LHP BPK RI Tahun 2024, Gubernur Babel Akan Benahi Temuan yang Sebabkan Kerugian Daerah |
|
|---|
| DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna, Eddy Iskandar Harap Rekomendasi BPK RI Segera Diselesaikan |
|
|---|
| Beli Karangan Bunga hingga Bayar BPJSTK jadi Temuan BPK RI, Begini Penjelasan Ketua KONI Babel |
|
|---|
| Persoalan Utang Pemkab Bangka Barat Jadi Catatan BPK, Markus Sempat Waswas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230927-sidang-korupsi-BTS-Kominfo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.