Pangkalpinang Memilih

Masa Pencermatan Rancangan DCT, KPU Bangka Belitung Beri Kesempatan Parpol Ganti Bacaleg

KPU Provinsi Bangka Belitung membuka tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dari tanggal 24 September lalu, KPU Provinsi Bangka Belitung membuka tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin menyampaikan, pada masa pencermatan rancangan DCT yang dibuka hingga Selasa (3/10/2023) besok, partai politik (parpol) mempunyai kesempatan untuk melakukan pergantian bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

"Parpol peserta, masih bisa mengubah nama, nomor urut, hingga daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang masuk pada DCS (daftar calon sementara) kemarin," kata Husin pada Bangkapos.com, Senin (2/10/2023).

Namun Husin juga menjelaskan perubahan tersebut menjadi kewenangan penuh dari parpol, sebagai peserta pemilu yang mengajukan bacaleg.

"Artinya kalau tidak berubah juga tidak masalah. Kesempatan ini diberikan bagi yang mau melakukan perubahan daftar bacaleg saja, batasnya sampai besok," sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung, Hartati menyebutkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima beberapa partai yang mengajukan perubahan.

"Sampai hari ini sudah ada lima partai, dua lainnya sudah konfirmasi untuk datang sore ini. Kami sifatnya menunggu saja, kalau ada yang mau merubah, waktunya dibuka sampai Selasa (3/10/2023) pukul 23.59," jelasnya.

Lebih lanjut, usai tahapan pencermatan DCT ini, KPU Bangka Belitung akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil dari pencermatan DCT ini selama 15 hari.

"Selanjutnya 4-18 Oktober 2023 ini akan kami melakukan verifikasi dokumen. Kemudian rekapitulasi dan penyusunan DCT yang akan ditetapkan 3 November dan diumumkan 4 November 2023 atau sehari setelahnya," ungkap Hartati.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved