Berita Pangkalpinang
Polda Babel Limpahkan Kasus Kades dan Bendahara Tilep Dana Desa ke Kejari Bangka Selatan
Pelimpahan kedua tersangka tersebut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua, oleh Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017, pada 25 September 2023.
Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua tersangka diketahui tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank.
Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau derah senilai Rp 366.625.990.
Update terkini, terkait penanganan kasus tersebut Polda Bangka Belitung telah dilimpahkan berkas perkara oknum Kades dan Bendahara, Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.
Pelimpahan kedua tersangka tersebut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua, oleh Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
"Sudah dilimpahkan barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, berapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada wartawan Rabu (4/10/2023) di sela aktivitas pembagian air bersih di Desa Padang Baru, Bangka Tengah.
Dia menyampaikan, pelimpahan barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel, karena berkas perkara sudah lengkap dan masuk tahap dua.
"Saat ini kedua tersangkapun sudah dilakukan penahan di Kejari Basel, dan kasusnya sudah di ambil alih Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,"katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016/2017.
Kedua tersangka yakni Kades As dan Ta selaku Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.
"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023,"kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Rabu (27/9/2023) malam.
Jojo menjelaskan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai dengan Desember 2017 lalu.
Di mana, sebelumnya pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1.889.200.293 yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
| Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Babel Gelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi |
|
|---|
| Pilkada Ulang Telah Selasai, Kapolresta Ajak Masyarakat Bersama-Sama Membangun Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Ajak HIPMI Bersinergi Kembangkan Sektor Unggulan |
|
|---|
| Permudah Masyarakat Perpanjang SIM, Polisi Hadirkan Pelayanan Keliling |
|
|---|
| Jemput Bola Melalui Samsat Setempoh, Dody Kusdian Sebut Program Mempermudah Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.