Berita Pangkalpinang
Polda Babel Limpahkan Kasus Kades dan Bendahara Tilep Dana Desa ke Kejari Bangka Selatan
Pelimpahan kedua tersangka tersebut, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua, oleh Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel.
"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku Kades,"kata Jojo.
Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes.
"Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa. Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank," jelasnya.
Mantan Kapolres Beltim ini, menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban, tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa.
"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau derah senilai Rp 366.625.990,"jelasnya.
Lebih jauh, mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja Desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp. 218.000.990.
Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71.400.000.
Keduanya, dikatakan Jojo Sutarjo, dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dan pasal 9 dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp 135.000.000. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Babel Gelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi |
|
|---|
| Pilkada Ulang Telah Selasai, Kapolresta Ajak Masyarakat Bersama-Sama Membangun Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Ajak HIPMI Bersinergi Kembangkan Sektor Unggulan |
|
|---|
| Permudah Masyarakat Perpanjang SIM, Polisi Hadirkan Pelayanan Keliling |
|
|---|
| Jemput Bola Melalui Samsat Setempoh, Dody Kusdian Sebut Program Mempermudah Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.