Bangka Selatan Memilih

Sukseskan Pemilu, Pemkab Bangka Selatan Rekam Puluhan KTP Pemilih Pemula

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung akan lebih mengoptimalkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah pegawai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan perekaman KTP-el kepada masyarakat di Desa Serdang, Kamis (6/10/2023). Setidaknya sebanyak 69 orang pemilih pemula melakukan rekam KTP-el, 

Jumlahnya bahkan mencapai 3.658 orang dan tersebar di delapan kecamatan yang ada.

Dari jumlah itu terdiri dari penduduk mulai dari usia 16 tahun, sudah 17 tahun atau lebih, namun belum melakukan perekaman e-KTP.

Akan tetapi paling banyak didominasi oleh kalangan pemilih pemula, yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang.

Padahal seperti yang diketahui, saat pencoblosan warga harus membawa dokumen berupa KTP-el atau surat keterangan.

Bagi yang tidak membawa dokumen tersebut, warga tidak bisa memilih meski sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Secara keseluruhan masyarakat yang masuk DP4 dikeluarkan oleh dirjen Dukcapil dan telah disampaikan ke KPU ada lebih kurang 3.658 pemilih. Hampir seagian besar adalah pemilih pemula,” ungkapnya.

Oleh karena itu Benny berharap masyarakat ikut proaktif merekam data KTP-el, sebab suara pemilih pemula sangat krusial dalam menentukan bangsa Indonesia selama lima tahun ke depan.

Pihaknya turut mengimbau kepada pihak sekolah maupun pelajar.

Khususnya yang telah berusia 16 tahun untuk dapat segera melakukan perekaman KTP-el.

Saat ini usia 16 tahun dapat melakukan perekaman KTP, namun penyerahan KTP baru dilakukan ketika pelajar tersebut telah berusia 17 tahun.

Perekaman bisa dilakukan di Kantor Kecamatan setempat maupun datang langsung ke Disdukcapil Bangka Selatan.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pelajar saat datang ke tempat pemilihan suara tidak ditolak.

Lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan.

“Kita juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan edukasi. Setidaknya pelajar ini sudah rekam dulu. Jadi saat umur 17 tahun, KTP mereka sudah bisa dicetak dan mendekati hari H pemilu mereka sudah mempunyai dokumen kependudukan,” ungkap Benny. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved