Tribunners

KASN Hilang, ASN Bimbang

Kekhawatiran banyak pegawai negeri dan para akademisi bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan dibubarkan akhirnya terjadi juga

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Dedy Qurniawan
Yan Megawandi - Widyaiswara di Pemprov Kepulauan Babel, Tenaga Edukatif di Stisipol Pahlawan 12 Sungailiat 

Alasan Penghapusan KASN

Terdapat beberapa alasan yang sering dikemukakan oleh anggota DPR dalam pembahasan penghapusan KASN. Misalnya saja alasan yang disampaikan Ibnu Mahmud Bilalludin dari Fraksi PAN (mediaindonesia.com). Menurutnya, alasan pertama adalah untuk menambah efektivitas pengawasan sistem merit. Alasan lain menurut Ibnu tugas KASN sering tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain. Ditegaskannya pula bahwa kondisi saat ini (dengan adanya KASN) menyulitkan koordinasi terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan manajemen ASN.

Sementara itu, salah seorang penggagas UU ASN yang juga mantan Rektor UGM dan Ketua KASN periode pertama Prof Sofian Effendi mengkritisi rencana penghapusan lembaga independen tersebut sejak awal. Ia menilai penghapusan KASN lima bulan menjelang pemilu memberikan indikasi kuat bahwa terdapat nuansa politik.

Telah umum diketahui bahwa cukup banyak kepala daerah yang gerah selama ini karena keputusan mereka baik dalam mengangkat atau memberhentikan para pejabat tidak sedikit yang kemudian dianulir oleh KASN. Kemungkinan hal ini pulalah yang menyebabkan ruang gerak para kepala daerah merasa dibatasi.

Penulis mencoba menanyakan tanggapan tentang penghapusan KASN ini kepada beberapa pejabat di pemerintah daerah yang pernah merasakan menjadi korban kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh kepala daerah kemudian berhasil dikembalikan jabatannya berdasarkan rekomendasi KASN. Mereka merupakan pejabat diselamatkan oleh rekomendasi KASN.

Semua pejabat tersebut menyayangkan akan hilangnya lembaga yang selama ini dianggap sebagai penolong, tempat mengadu, pelindung, bahkan solusi dari permasalahan yang dihadapi ASN. Walaupun ada beberapa pejabat yang penempatannya tidak sama persis sama dengan jabatan semula, namun paling tidak mereka merasa ada yang membela. Mereka juga khawatir manakala KASN telah menjadi bagian dari eksekutif maka keberpihakan pada aturan dan ASN bisa jadi akan tergeser oleh kepentingan-kepentingan pragmatis yang sempit. Hal itu tampaknya masih senada dengan yang mungkin coba disampaikan oleh Bima Wibisana selaku Wakil Ketua Korpri di atas. KASN hilang, ASN bimbang. (*)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved