Berita Viral
Kronologi Terbongkarnya Skandal Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Terbongkarnya skandal perselingkuhan dosen dan mahasiswi ini berawal dari kecurigaan tetangga SHD yang tinggal di lingkungan sama.
BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Perselingkuhan dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung) membuat heboh kampus.
Pasangan selingkuh yang digerebek tersebut yakni, dosen SHD (31) dan mahasiswinya VO (22).
Keduanya mengaku baru berpacaran selama satu bulan dan sudah enam kali berhubungan badan di rumah sang dosen.
SHD berstatus suami orang alias sudah memiliki istri dan dua anak. Sedangkan VO seorang mahasiswi singel.
VO mengaku sudah mengetahui SHD memiliki istri, tapi masih saja nekat mau jadi selingkuhan dosennya.
Skandal dosen dan mahasiswi sudah mendapatkan perhatian dari pihak kampus UIN Raden Intan Lampung.
SHD berstatus dosen kontrak terancam dipecat, sedangkan VO tidak menutup kemungkinan di-drop out (DO).
Berawal dari Kecurigaan Warga
Terbongkarnya skandal perselingkuhan dosen dan mahasiswi ini berawal dari kecurigaan tetangga SHD yang sama-sama tinggal di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Warga melihat SHD berduaan dengan perempuan lain bukan istrinya.
Ketua RT setempat, Nurman mengatakan, SHD sudah menempati rumahnya Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015.
Selama ini dia tinggal bersama istri dan kedua anaknya.
Namun beberapa waktu terakhir, istri SHD tidak berada di rumah karena membawa anaknya ke Bengkulu untuk mengajar.
Karena penasaran dan curiga, warga menggerebek rumah SHD.
Benar saja SHD sedang berduaan dengan VO, mahasiswinya.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," ujar Nurman.
Nurman mengungkapkan penggerebekan berawal ketika SHD dan VOS akan keluar mencari makan.
Kemudian, polisi meminta membuka kaca mobil lantaran mereka sudah berada di dalam kendaraan.
Nurman mengatakan bahwa selama ini warga setempat sudah mencurigai gerak-gerik SHD selama sebulan kebelakang.
Warga, katanya, kesal dan marah atas tingkah laku yang dilakukan SHD tersebut.
"Warga curiga sudah satu bulan kepada Pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," terangnya
"Kami sedih, kesal, melihat anak perempuan digituin, abis kayak mana marah dan campur aduk kami melihatnya. Kurang ajar orang itu, kalau tidak ketahuan pasti akan terus itu," sambung Nurman.
Nurman enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait skandal dosen dan mahasiswi ini.
Warga yang menggerebek sudah menyerahkan kasusnya ke polisi.
6 Kali Hubungan Ranjang Selama Sebulan Pacaran
SHD dan VO kepada polisi mengakui telah menjalin hubungan asmara selama sebulan terakhir.
Bahkan keduanya melakukan hubungan ranjang sebanyak 6 kali selama pacaran.
Fakta di atas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," katanya.
Umi melanjutkan, pihaknya sempat mengamankan SHD dan VO guna dimintai keterangan.
Keduanya kini telah dikembalikan ke rumah.
Alasan polisi tidak menahan SHD dan VO karena belum ada laporan masuk dari keluarga yang bersangkutan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," tandas Umi.
Kini, penyidik masih mendalami dugaan adanya mahasiswi lain yang diajak SHD berselingkuh.
Sanksi Tegas dari Kampus
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Nirva Diana menjelaskan, pihaknya telah mengetahui skandal antara dosen dengan mahasiswi ini.
Oleh karenanya, pihaknya akan turun tangan dan memberikan langkah tegas kepada SHD dan VO.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus
(Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," bebernya.
Meskipun demikian, skandal ini akan lebih lanjut dibahas bersama pimpinan kampus.
Hingga kini belum diputuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada SHD dan VO.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," tegas Nirva.
Terakhir Nirva, mengingatkan civitas akademika UIN Lampung untuk mematuhi aturan.
Ia menegaskan, setiap kesalahan pasti ada sanksinya.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi," tutupnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, SHD dan VOS mengaku pacaran.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," kata Umi dikutip dari Tribun Lampung.
Lebih lanjut, Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.
Terkait status keduanya, menurut Umi, mahasiswi tersebut mengetahui pacarnya telah memiliki istri.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," kata Umi.
Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.
Pasalnya, kata dia, terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra/Tri Yulianto)
| Profil Brigjen Mohammad Andhy Kusuma Jabat Kodam IV/Diponegoro, Lulusan Akmil 1997 |
|
|---|
| Sosok Gugun Gumilar, Stafsus Menag Raih Gelar Doktor dari DCU Irlandia, Lulus di Usia 33 Tahun |
|
|---|
| Fakta Motif Brigadir Nurhadi Dipiting Kompol Yogi, Cemburu Misri Disewa Rp10 Juta & Korban Berenang |
|
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.