Alasan Mengapa Ketua MK Diminta Mundur dari Persidangan Batas Usia Capres, Ada Hubungan Keluarga?

Ini Alasan Mengapa Ketua MK Diminta Mundur dari Persidangan Batas Usia Capres, Ada Hubungan Keluarga?

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS
Ketua MK Anwar Usman 

BANGKAPOS.COM - Ini Alasan Mengapa Ketua MK Diminta Mundur dari Persidangan Batas Usia Capres, Ada Hubungan Keluarga?.

Saat ini permohonan mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) menjadi sorotan.

Hal ini dikarenakan ada permintaan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengundurkan diri dari persidangan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres.

Permintaan pengunduran diri ini dikarenakan Anwar memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon yakni Kaesang Pangarep yang kini menjadi Ketua Umum PSI. 

Diketahui Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon I).

Kemudian Anthony Winza Probowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus menilai karena saat ini pimpinan dari PSI sebagai pemohon adalah keponakan dari Katua MK Anwar Usman, maka ketentuan hak ingkar terhadap hakim yang memeriksa perkara berlaku. 

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

"Kaesang sekarang sudah menjadi ketua umum PSI, maka permohonan uji materi yang diajukan PSI terbentur pada larangan bahwa hubungan keluarga sedarah atau semenda yang sangat dekat. Hakim MK terutama ketua MK sebagai paman (Kaesang) harus mundur," ujar Petrus di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain Petrus menilai uji materi batas usia Capres dan Cawapres syarat akan kepentingan, baik politik maupun kepentingan para hakim MK.

Menurutnya jika hakim MK mengabulkan permohonan batas usia Capres-Cawapres, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi gugatan serupa.

Namun untuk menguji Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) c UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 UU MK mengatur tentang syarat usia hakim MK paling rendah 55 tahun. 

Sedangkan Pasal 23 ayat (1) c mengatur ketentuan pemberhentian hakim MK dengan hormat telah berusia 70 tahun. 

"Setelah mengabulkan batas usia cawapres, kepentingan lain ada permohonan mengubah batas usia hakim MK yang mereka sendiri tangani. Jadi tidak perlu repot-repot lagi di DPR (revisi UU MK)," ujar Petrus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved