Ada Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden, Begini Rekasi Eks Ketua MK Anwar Usman

Ada Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden, Begini Rekasi Anwar Usman.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
ANWAR USMAN DAN GIBRAN - Ada Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden, Begini Rekasi Eks Ketua MK Anwar Usman 

BANGKAPOS.COM - Ada Desakan Pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden, Begini Rekasi Anwar Usman.

Desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden hingga saat ini terus menjadi sorotan.

Ada satu sosok yang disorot pada isu pemakzulan ini yaitu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Anwar kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas ‘skandal mahkamah konstitusi’ tersebut.

Namun ketika diminta tanggapannya, Anwar Usman enggan merespons soal desakan purnawirawan TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Baca juga: Muhammadiyah dan MUI Bantah Dukung Memakzulkan Gibran: Itu Urusan Partai Politik dan Politisi

"Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu saya cooling down yah," kata Anwar Usman kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Anwar enggan mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan Gibran.

Namun pada saatnya nanti, tak menutup kemungkinan paman Gibran itu membuka kotak pandora di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terus disoal hingga kini.

Diketahui, purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan 8 pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu tuntutan yang banyak menyita perhatian ialah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI.

Mereka beralasan putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bermasalah, karena melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.

Tak pelak tuntutan tersebut mendapat reaksi pro dan kontra di ruang publik. Di antaranya datang dari Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang di dalamnya terdapat Jenderal (Purn) Agum Gumelar hingga Jenderal (Purn) Wiranto.

Forum tersebut menyatakan sikap kebalikannya, yakni mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Isu pemakzulan Gibran terus bergulir serta memantik tanggapan dari berbagai tokoh, pengamat, akademisi, dan politisi, termasuk mantan presiden Joko Widodo

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved