Berita Pangkalpinang

Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Bawaslu Berikan Bekal Panwaslu Selesaikan Sengketa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat fasilitasi sentra Gakkumdu tahapan pemutakhiran data

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
ist
Sesi foto bersama peserta Rapat fasilitasi sentra Gakkumdu tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum serentak tahun 2024, Bawaslu) Kota Pangkalpinang, pada Selasa (17/10/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat fasilitasi sentra Gakkumdu tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum serentak tahun 2024, pada Selasa (17/10/2023).

Sebagai narasumber, kegiatan yang dilaksanakan di Grand Safran Hotel Pangkalpinang ini diisi oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita.

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Pengawas Pemilu tingkat kecamatan terutama divisi penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

"Selain itu juga untuk menyamakan persepsi tentang Perbawaslu nomor 3 Tahun 2023 tentang sentra Gakkumdu. Kemudian, juga memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan penanganan pelanggaran dan sanksi pidana," ujar Dian.

Menurutnya, dengan adanya kemampuan menyelesaikan sengketa yang dimiliki oleh Panwaslu tingkat Kecamatan, diharapkan bisa mengawal setiap hak pilih yang dimiliki masyarakat Kota Pangkalpinang.

"Yang muaranya tentu menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis pada pemilu serentak tahun 2024 di wilayah Kota Pangkalpinang," jelasnya.

Sementara itu pada penyampaian materinya, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto menyampaikan mengenai beberapa pasal dan Undang-Undang Pemilu yang mengatur tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang harus diketahui oleh Bawaslu di semua tingkatan.

"Karena kalau kita di Kepolisian itu, kita ada  persoalan pemilu, menyidik dari Bawaslu, baru setelah itu kita buat Laporan Pemeriksaan. Jadi penyamaan persepsi ini yang harus dilakukan," sebutnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved