Berita Pangkalpinang
Telurusi Aset Terpidana untuk Pemulihan Kerugian Negara, Kejari Butuh Bantuan Masyarakat
Kami Kejari Pangkalpinang membutuhkan kerjasama masyarakat untuk memberi tahu apabila dari terpidana memiliki harta benda tolong diinformasikan
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyampaikan ada beberapa perkara tindak pidana yang telah putus dan inkrah berkekuatan hukum tetap, tapi ada beberapa isi putusan pengadilan yang belum dijalankan di antaranya pembayaran uang pengganti dari terpidana sebagai pemulihan kerugian negara.
Sebab itu, Kajari Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar menugaskan Kasi Pidsus beserta jajarannya melakukan penelusuran aset dari masing-masing terpidana.
"Kami Kejari Pangkalpinang membutuhkan kerjasama masyarakat untuk memberi tahu apabila dari terpidana memiliki harta benda tolong diinformasikan sama kami, agar dapat kami lakukan penyitaan," kata Syaiful Bahri Siregar, Senin (16/10/2023).
Sepuluh terpidana yang sampai saat ini belum melakukan pembayaran uang pengganti di antaranya adalah Kurniadi, M Redinal Air Langga, Edwar, Tatang Suryana, Neli Agustin, Sugianto alias Aloy, Firman alias Asak, Feni, Iwan Virgiawan dan Evi Aryanti.
"Agar masyarakat yang mempunyai informasi terkait terpidana yang memiliki harta benda dapat diinformasikan kepada kami melalui kasi pidsus, atau surat agar bisa kami lakukan penyitaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran uang pengganti," demikian kata Syaiful Bahri Siregar.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Udin Pastikan Kegiatan Perekonomian dan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Wacana Pemangkasan 30 Persen TPP ASN Pemkot Pangkalpinang, Ini Kata Wali Kota Saparudin |
|
|---|
| Anak Curi Motor Orang Tua di Pangkalpinang, Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari |
|
|---|
| DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Transparansi Keuangan Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.