Berita Pangkalpinang

Telurusi Aset Terpidana untuk Pemulihan Kerugian Negara, Kejari Butuh Bantuan Masyarakat

Kami Kejari Pangkalpinang membutuhkan kerjasama masyarakat untuk memberi tahu apabila dari terpidana memiliki harta benda tolong diinformasikan

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyampaikan ada beberapa perkara tindak pidana yang telah putus dan inkrah berkekuatan hukum tetap, tapi ada beberapa isi putusan pengadilan yang belum dijalankan di antaranya pembayaran uang pengganti dari terpidana sebagai pemulihan kerugian negara.

Sebab itu, Kajari Pangkalpinang Syaiful Bahri Siregar menugaskan Kasi Pidsus beserta jajarannya melakukan penelusuran aset dari masing-masing terpidana.

"Kami Kejari Pangkalpinang membutuhkan kerjasama masyarakat untuk memberi tahu apabila dari terpidana memiliki harta benda tolong diinformasikan sama kami, agar dapat kami lakukan penyitaan," kata Syaiful Bahri Siregar, Senin (16/10/2023).

Sepuluh terpidana yang sampai saat ini belum melakukan pembayaran uang pengganti di antaranya adalah Kurniadi, M Redinal Air Langga, Edwar, Tatang Suryana, Neli Agustin, Sugianto alias Aloy, Firman alias Asak, Feni, Iwan Virgiawan dan Evi Aryanti.

"Agar masyarakat yang mempunyai informasi terkait terpidana yang memiliki harta benda dapat diinformasikan kepada kami melalui kasi pidsus, atau surat agar bisa kami lakukan penyitaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran uang pengganti," demikian kata Syaiful Bahri Siregar.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved