Bangka Selatan Memilih

Banyak APS Menjurus ke APK, Bawaslu Bangka Selatan Surati Parpol

Kendati belum memasuki masa kampanye, sejumlah baliho, spanduk hingga poster bergambar wajah bakal calon legislatif (Bacaleg),

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah APS para peserta Pemilu 2024 mendatang yang mulai bertebaran di Kota Toboali, Kamis (19/10/2023). Akibat beberapa APS yang mengarah ke APK Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat imbauan kepada pengurus maupun petinggi partai politik di daerah itu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kendati belum memasuki masa kampanye, sejumlah baliho, spanduk hingga poster bergambar wajah bakal calon legislatif (Bacaleg) dari beberapa Partai Politik (Parpol) telah bertebaran di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Misalnya saja di sejumlah titik di Kota Toboali. Beragam wajah vacaleg sudah mulai bermunculan di tepi jalanan.

Spanduk maupun baliho para bacaleg dari sejumlah partai politik sudah mulai nangkring di tepian jalan.

Spanduk tersebut ada yang dipasang menggunakan sebilah kayu, ada pula dipasang di tempat sebagaimana mestinya.

Imbasnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melayangkan sejumlah surat ke pengurus maupun petinggi Parpol di daerah itu.

Surat tersebut ditujukan usai banyaknya spanduk hingga alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah mulai bertebaran di sejumlah titik.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pengurus dan pimpinan parpol untuk tertib dalam pemasangan APS.

Di mana pemasangan APS harus memperhatikan ketentuan regulasi tentang sosialisasi di Pemilu 2024.

Pasalnya berdasarkan hasil pantauan Bawaslu sudah terdapat beberapa APS mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sudah kami layangkan surat imbauan kepada Parpol terkait pemasangan spanduk dan baliho. Saat ini sudah ada APS yang mengarah ke APK,” kata Azhari di Toboali, Kamis (19/10/2023).

Azhari mengungkapkan, dalam pemasangan APS para peserta pemilu harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Di dalam Pasal 69 Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Sebab itu, pemasangan APS tidak boleh menunjukkan unsur citra diri dan ajakan memilih.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved