Bangka Selatan Memilih

Banyak APS Menjurus ke APK, Bawaslu Bangka Selatan Surati Parpol

Kendati belum memasuki masa kampanye, sejumlah baliho, spanduk hingga poster bergambar wajah bakal calon legislatif (Bacaleg),

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah APS para peserta Pemilu 2024 mendatang yang mulai bertebaran di Kota Toboali, Kamis (19/10/2023). Akibat beberapa APS yang mengarah ke APK Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat imbauan kepada pengurus maupun petinggi partai politik di daerah itu. 

Berikut dengan pemasangan APS, dilarang dipasang pada tempat umum.

Mulai tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau perguruan tinggi.

Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum termasuk halaman, pagar atau tembok.

“Pemasangan spanduk, baliho jangan menunjukkan unsur citra diri dan ajakan untuk memilih. Karena saat ini belum dimulainya masa kampanye, Kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” tegas Azhari.

Sejumlah APS para peserta Pemilu 2024 mendatang yang mulai bertebaran di Kota Toboali, Kamis (19/10/2023). Akibat beberapa APS yang mengarah ke APK Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat imbauan kepada pengurus maupun petinggi partai politik di daerah itu.
Sejumlah APS para peserta Pemilu 2024 mendatang yang mulai bertebaran di Kota Toboali, Kamis (19/10/2023). Akibat beberapa APS yang mengarah ke APK Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat imbauan kepada pengurus maupun petinggi partai politik di daerah itu. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Di sisi lain menurutnya, pemasangan APS memang sudah dibolehkan, tetapi pemasangan harus memperhatikan estetika dan ketertiban umum.

Jangan sampai APS dipasang di sembarang tempat sehingga menimbulkan kesan berantakan.

Dia tak menampik, potensi pelanggaran Pemilu bisa saja terjadi melalui APS tersebut.

Terutama yang dipasang pada fasilitas sosial serta fasilitas umum.

Untuk itu perlu dilakukan pemetaan terhadap kerawanan pelanggan di setiap tahapan Pemilu ini.

Tujuan utamanya untuk melakukan pencegahan.

Bawaslu ini hadir untuk melindungi memberikan rasa aman kepada peserta pemilu dan para pemilih.

“Saat ini Peserta Pemilu boleh memasang APS, akan tetapi dalam pemasangan APS tersebut harus memperhatikan estetika dan ketertiban umum. Dilarang dipasang di tempat seperti tempat ibadah, tempat pendidikan,” ungkapnya.

Meskipun demikian kata Azhari, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemasangan APS dan APK peserta pemilu.

Dengan mengundang seluruh anggota panitia pengawas pemilu hingga Satuan Polisi dan Pamong Praja setempat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved