Dalam perkara yang membahas soal umur dan pengalaman, kata dia, tidak terlihat dari profil pemohon yang justru merujuk pada satu nama yakni Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Solo.
Sementara itu pada aspek materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.
"Hakim Konstitusi yang membicarakan Perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain," ungkap Julius.
Ia pun menegaskan laporan tersebut bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan, namun merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.