Berita Bangka Selatan

Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor Berakhir Damai di Bangka Selatan

Terdapat dua kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

|
Ist Kejari Bangka Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite saat menghentikan kasus pencurian dengan tersangka Ayel (41) di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (19/10/2023). Kasus pencurian itu kini berakhir damai setelah diselesaikan melalui keadilan restoratif. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dua kasus pencurian di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berakhir damai.

Hal itu setelah Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Dua kasus di antaranya perkara dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite mengatakan, terdapat dua kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Maka dari itu pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Jam Pidum menyetujui sembilan permohonan penghentian berdasarkan keadilan restoratif. Dua kasus di antaranya dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (20/10/2023).

Riama memaparkan, untuk dua kasus itu yakni atas nama tersangka Ayel (41) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Dia diamankan polisi usai nekat mencuri sepeda motor teman dekatnya yang tak lagi menggunakan kunci pada Minggu (20/8/2023) lalu.

Tersangka mengakui melakukan pencurian bertujuan untuk memiliki kendaraan tersebut. Bahkan sepeda motor curian itu digunakan sendiri, karena pelaku tidak memiliki kendaraan.

Kedua, kasus pencurian tersangka Nazori alias Erik (35) warga pendatang Kelurahan Ulak Kemang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Erik melakukan pencurian sepeda motor milik penjual nasi uduk pada Rabu (6/8/2023) lalu. Sepeda motor itu dicuri saat tengah ditinggal pemiliknya membuka warung nasi uduk di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali. Saat itu sepeda motor milik korban diparkirkan di tepi jalan, dengan kunci masih melekat di kendaraan.

“Jadi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang pencurian. Kedua tersangka sama-sama mencuri sepeda motor,” papar Riama.

Di samping itu lanjut dia, terdapat beberapa alasan dua kasus pencurian tersebut dihentikan tuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian di antara keduanya orang yang terlibat. Tersangka, Ayel dan Erik telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kedua, tersangka belum pernah dihukum serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ketiga, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Keempat, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kelima, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” ungkapnya.

Dengan begitu kata Riama, dalam menyelesaikan perkara dengan metode restoratif justice, pihaknya tetap mengutamakan korban. Sebab, menurutnya, tujuan dari restoratif justice juga melindungi korban.

Sehingga korban tidak boleh dikesampingkan. Karena pada dasarnya tujuan penegakan hukum ini, melindungi korban jadi kerugiannya dipulihkan.

“Kemudian sudah memaafkan secara ikhlas tanpa adanya paksaan. Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara,” pungkas Riama. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved