Berita Pangkalpinang
Ketua MK Disorot soal Ketok Palu Usia Capres-Cawapres: yang Fitnah Dosa Mereka, Pahala Buat Saya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku tak habis pikir dengan plesetan orang-orang yang melabeli MK dengan julukan mahkamah keluarga.
Penulis: Khamelia CC | Editor: Teddy Malaka
Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Anwar Usman dalam pembacaan putusan juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Sebelumnya pada Senin siang, MK telah membacakan tiga putusan soal permohonan uji materi aturan yang sama.
Ketiga perkara itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Pada pembacaan putusan tiga perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, dalam hal tersebut Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres.
Sebab dimungkinkan di kemudian hari akan ada dinamika dalam persoalan batas usia tersebut.
(Bangkapos.com/sepri/kompas.com)
| Yo Kawa Babel Peringati Momentum Sumpah Pemuda, Gotong Royong di Pemandian Air Isah Pangkalpinang |
|
|---|
| Malam Puncak HUT Babel ke 25 Tak Dirayakan, Forum Presedium Tak akan Hadiri Rapat Paripurna DPRD |
|
|---|
| Korem 045 Gaya Pinjam Pakai 10 Eksavator Sitaan Negara untuk Program Ketahanan Pangan di Belitung |
|
|---|
| Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing Dilantik jadi Kapolda Babel Sore Ini Gantikan Hendro Pandowo |
|
|---|
| Wajah Baru Kejati Babel, Yuliana Sagala Resmi Jadi Wakil Kajati Babel, 14 Pejabat Lain Dilantik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.