Berita Pangkalpinang

KPU Babel Sampaikan Ketentuan Kampanye di Tempat Pendidikan, Berikut Penjelasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menjabarkan mengenai ketentuan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintahan

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
Rifqi
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menjabarkan mengenai ketentuan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan yang terdapat di PKPU nomor 20 tahun 2023.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni menjelaskan, usai keluarnya putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan, KPU RI menerbitkan beberapa aturan.

"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari sabtu atau minggu saja. Metodenya juga berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka," ujar Deni saat memberikan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023 pada awak media, Jumat (20/10/2023).

Deni juga menyebutkan jika fasilitas pendidikan yang boleh digunakan yakni terbatas setingkat perguruan tinggi sederajat dengan catatan harus memperoleh izin dari penanggung jawab setiap tempat pendidikan.

"Dalam hal ini berarti rektor pada universitas dan institut ataupun direktur pada politeknik dan akademi," sebutnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan jika hal penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan yang mengeluarkan  izin  pelaksanaan kampanye harus melayangkan pemberitahuan pada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

"Salinan izin itu  juga harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Kampanye," jelas Deni.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved