Dituding Langgengkan Dinasti Politik, Begini Komentar Gibran Rakabuming Raka

Majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dicalonkan Partai Golkar sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kompas.com
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga dari kanan) didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ketiga dari kiri) saat tengah melakukan kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023). 

BANGKAPOS.COM -- Majunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dicalonkan Partai Golkar sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 nanti menimbul pro dan kontra. 

Tak sedikit yang menuding putra sulung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ingin melanggengkan dinas politik

Apalagi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal usia capres dan cawapres yang memuluskan langkah Gibran untuk menjadi cawapres.

Saat ini Gibran juga didukung parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Terkait tudingan dinasti politik ini Gibran menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat untuk menilainya.

"Biar warga yang menilai, ya. Terima kasih," kata Gibran singkat saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023) malam.

Gibran juga tidak berbicara banyak mengenai namanya yang disebut-sebut berpotensi menjadi bakal cawapres.

Pada kesempatan itu dia meminta masyarakat menunggu kejutan-kejutan selanjutnya.

"Ada kejutan-kejutan berikutnya, ditunggu saja. Terima kasih untuk doanya, terima kasih sudah datang ke acara ini," ucap dia.

Namun ia berharap pilpres 2024 ini berjalan lancar dan aman. 

"Pokoknya dibawa santai saja, tunggu minggu aman dan damai, tidak perlu ada pertengkaran di dunia nyata maupun dunia maya, " tegas Gibran. 

"Pokoknya kita pengin Pilpres nanti semuanya aman dan damai, itu yang paling penting. Enggak boleh ada yang berantem, apalagi berantem di medsos," tutur Gibran.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putra sulung Presiden Jokowi sudah berkunjungan ke beberapa ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved