Berita Bangka Selatan
Jaga Netralitas, Kesbangpol Bangka Selatan Minta ASN Bijak Gunakan Medsos Musim Pemilu
Kami minta ASN juga bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan tidak ikut mengampanyekan atau melakukan sosialisasi terhadap
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menekankan supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Maka dari itu, mereka diminta untuk dapat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan kepada para ASN agar lebih bijak menggunakan media digital menjelang penyelenggaraan Pemilu.
Apalagi medsos tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye calon legislatif maupun pasangan calon. Baik presiden dan wakil presiden maupun calon kepala daerah.
“Kami minta ASN juga bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan tidak ikut mengampanyekan atau melakukan sosialisasi terhadap calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Senin (23/10/2023).
Evi Sastra berujar, sejauh ini pihaknya juga sudah mulai melakukan pengawasan terhadap media sosial para ASN. Terutama yang memperlihatkan preferensi politiknya di media sosial pribadi mereka.
Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam SKB itu diatur soal jenis pelanggarannya. Satu di antaranya membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, atau bergabung dalam grup atau akun pemenangan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Juga mengunggah pada media sosial yang dapat diakses publik, foto bersama dengan peserta pemilu maupun tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.
ASN yang memberikan tanda suka, komentar atau membagikan unggahan yang mencerminkan dukungan kepada pasangan calon yang mengikuti pemilihan termasuk dalam pelanggaran netralitas.
“Kita tidak memungkiri mungkin keluarga ASN tersebut juga ada yang mencalonkan diri. Tetapi kalau sifatnya sosialisasi, kampanye ataupun mengajak memilih sebisa mungkin dihindari. Jangan sampai mereka terkena masalah hukum,” jelas Evi Sastra.
Lebih jauh ungkapnya, cara menjaga netralitas adalah dengan kritis dan skeptis. Kritis dengan cara berita yang diterima, dicari tahu dulu benar atau tidak, saring baru sharing atau dibagikan. Lalu skeptis terhadap informasi yang tidak jelas, dan tidak langsung menyebarkan.
Karena budaya ASN adalah budaya yang erat dengan peraturan hukum. Suka tidak suka, setuju tidak setuju, segala kegiatan ASN bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, pengawasan juga diperlukan untuk mengantisipasi adanya ASN yang membuat kelompok atau pergerakan terkait politik.
“Kalangan ASN ini tetap menjadi perhatian. Baik PNS maupun PPPK harus netral, termasuk tenaga honorer. Karena diharapkan Pemilu 2024 memang menghasilkan anggota legislatif dan pemimpin yang betul-betul memiliki kompetensi dan kualitas,” paparnya.
| Respon Kajian Ombudsman, Wabup Basel Debby Siap Benahi Soal Sampah Rumah Tangga |
|
|---|
| Bukan Sekadar Pesta, Festival Kemilau Bangka Selatan Dongkrak Ekonomi Rakyat Hingga Rp815 Juta |
|
|---|
| Festival Kemilau Pesona Bangka Selatan, Magnet Baru Ekonomi di Tengah Keterbatasan |
|
|---|
| Gerakkan Ekonomi Rakyat, Bangka Selatan Contoh Daerah Tangguh di Tengah Lesunya Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Fenomena Gugat Cerai Intai ASN Perempuan di Basel, 16 Ajukan Izin Permohonan, 12 Sudah Ketok Palu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.