Pilpres 2024
Langkah Bacapres Prabowo dan Gibran Semakin Mulus Melaju di Pilpres 2024 Usai MK Putuskan 2 Gugatan
-Langkah Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming raka mendaftar di Pilpres 2024 semakin mulus.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Langkah Gibran Juga Mulus
Sebelumnya MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Anwar Usman dalam pembacaan putusan juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Sebelumnya pada Senin siang, MK telah membacakan tiga putusan soal permohonan uji materi aturan yang sama.
Ketiga perkara itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Pada pembacaan putusan tiga perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, dalam hal tersebut Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres.
Sebab dimungkinkan di kemudian hari akan ada dinamika dalam persoalan batas usia tersebut.
Putusan MK tersebut telah membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024.(*)
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.