Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Seret 3 Polisi, Polda Jabar Cuma Berikan Sanksi Disiplin

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, 2 tahun baru terungkap ternyata ikut menyeret 3 anggota polisi, 5 orang ditetapkan tersangka

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring polisi ke Ruang Tahanan Polda Jabar seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

BANKGAPOS.COM, - Kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Subang ikut menyeret tiga anggota kepolisian yang menangani perkaranya.

Terungkapnya kasus tersebut setelah satu orang pelaku yakni Ramdanu alias Danu mengungkapkan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana tersebut kepada polisi.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Subang, Jawa Barat pada 17 Agustus 2021 terungkap setelah dua tahun penyelidikan.

Korban pembunuhan berencana tersebut bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Otak pelaku pembunuhan tersebut adalah suami korban Tuti atau ayah kandung dari korban Amalia.

Akhirnya dari pengakuan Danu dan penyidikan polisi, menetapkan 5 orang tersangka yakni Danu yang merupakan keponakan korban Mimin atau sepupu korban Amalia.

Otak pelakunya adalah Yosep yang merupakan suami korban Tuti dan ayah kandung korban Amalia.

Pelaku lainnya adalah Mimin istri kedua pelaku Yosep, Arigbhi dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.

Sosok Arif Keponakan Yosep yang Disorot, Ikut Campur Kasus Subang Padahal Bukan Penyidik
Sosok Arif Keponakan Yosep yang Disorot, Ikut Campur Kasus Subang Padahal Bukan Penyidik (Kolase Tribun Bogor)

Polda Jabar menetapkan kasus pembunuhan ini masuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Yosep.

Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada tiga anggota polisi yang melanggar etik dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan di Subang.

Tiga anggota Polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak dikenai sanksi disiplin.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

Tak disebut secara terperinci jenis sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved