Bangka Pos Hari Ini

Jokowi-Gibran Santai Dilaporkan ke KPK

Tak banyak yang Jokowi sampaikan kepada awak media. Namun Jokowi menuturkan, akan menghormati segala proses hukum

Editor: Iwan Satriawan
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Sementara itu pelapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mereka adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Dalam kedatangannya, Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan pihaknya hendak berdialog dengan pihak KPU terkait Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 90/ PUU-XXI/2023.

“Perekat Nusantara dan TPDI ingin menyampaikan beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan Putusan MK dimaksud,” ujar Carrel.

Selain itu pihaknya hendak mendapatkan penjelasan dan informasi terkait kesiapan KPU sekaligus mencari tahu apa hambatan yang dihadapi oleh lembaga kepemiluan ini
dalam pembentukan peraturan pelaksanan sebagai tindak lanjut putusan MK.

Carrel pun menjelaskan ada permasalahan di perkara Nomor 90 itu.

Ia mengungkapkan adanya persoalan faktual yaitu, adanya pelanggaran secara bersama-sama oleh Hakim Konstitusi, Pihak Pemohon, dan oleh Pihak Pemberi Keterangan ‘presiden dan DPR’ menyangkut pelanggaran terhadap “asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (6) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun isi pasal itu adalah: “dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribun
Network/fik/rin/wly)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved