CPNS 2023
Inilah Beberapa Larangan yang Buat Peserta Tak Bisa Tes SKD CPNS 2023, Termasuk Bawa Buku Pribadi
Inilah beberapa larangan yang buat peserta tak bisa tes SKD CPNS 2023, termasuk bawa buku pribadi.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah
Mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, khakiMemakai sepatu formal
(pantofel) berwarna hitam
Ketentuan Pakaian untuk Wanita
Memakai kemeja putih polos lengan panjang dan berkerahMengenakan rok bahan panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans, atau juga legging
Memakai sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung kain polos berwarna hitam
Larangan Umum Bagi Peserta
Kemudian terdapat berbagai larangan yang perlu diperhatikan peserta saat mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.
Peserta dilarang membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman, ke dalam ruangan tes.
Lalu peserta juga dilarang untuk telat hadir ke ruangan tes. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum jalannya tes.
(Bangkapos.com/SerambiNews.com/TribunPriangan.com)
| Cara Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 di Link Berikut Ini |
|
|---|
| Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023 |
|
|---|
| 15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bisa Dilihat Mulai Hari Ini, Begini Caranya |
|
|---|
| Simak, Begini Tata Cara Mengisi DRH CPNS 2023 Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan |
|
|---|
| Simak, Begini Rumus Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 Beserta Cara Menghitungnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.