Berita Bangka Barat
KPU Bangka Barat Beri Klarifikasi Soal Kesalahan Data Eks Napi, Bawaslu Minta Jangan Keliru
Para eks napi ini, tersandung kasus dari tindak pidana korupsi, judi sabung ayam, pengelolaan dan pemurnian mineral hingga
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Berkaitan data eks narapidana menjadi Caleg dari 10 orang berubah menjadi 13 orang masuk di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) diberikan klarifikasi oleh KPU Bangka Barat.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Bangka Barat, menyampaikan data eks napi ke media, sebanyak 10 orang, kemudian diralat 12 orang dan kembali diralat menjadi 13 orang, pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Para eks napi ini, tersandung kasus dari tindak pidana korupsi, judi sabung ayam, pengelolaan dan pemurnian mineral hingga penyalahgunaan narkotika.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, memberikan klarifikasi terkait kesalahan penyampaian data eks napi yang masuk dalam DCT.
"Terkait apa data yang disampaikan oleh Ketua KPU, memang ada kesalahan dipenarikan data, awalnya itu berjumlah 10. Setelah kita cermati lagi ternyata, masih ada tiga, jadi 13 seluruhnya untuk eks napi," kata Kadir kepada Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).
Ia menerangkan, 13 eks napi, berasal dari Partai Golkar 4 orang, Nasdem 2 orang, Gerindra 2 orang, Perindo 3 orang, Demokrat 1 orang dan PKB 1 orang.
"Jadi total 13 orang, kita mengklarifikasi, kesalahan data kemarin. Bukan ada unsur membunyikan eks napi lain, itu sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023, dan hasil verifikasi eks napi sudah sesuai ketentuan, semuanya memenuhi syarat (MS)," ujarnya.
Dia menegaskan, untuk 13 eks napi yang telah masuk dalam daftar calon, telah melalui proses panjang, dari pendaftaran, DCS hingga akhirnya DCT.
"Kita tentu tidak ingin mereka tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Kita telah melalui proses panjang, dari pendaftaran, DCS, sampai penetapan DCT tanggal, 3 November 2023, berkas mereka terus kita seleksi, sehingga bisa memutuskan memenuhi syarat," terangnya.
Selain itu, dikatakan Kadir, sejumlah eks napi telah melaksanakan sejumlah ketentuan dan memenuhi persyaratan seperti mengumumkan dirinya ke media massa.
"Mereka ada ketentuan lagi, harus memenuhi seperti mengumumkan di media cetak, untuk eks napi semua telah melakukan itu dan melamporkan bukti dokumen telah melakukan publikasi," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, mengingatkan KPU Bangka Barat jangan sampai keliru menyajikan data ke pihak media berkaitan dengan eks napi.
"Harapan kami jangan sampai ada kekeliruan atau kesalahan dari pihak penyelenggara baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa," kata Deni.
Deni menegaskan, pihaknya terus mengawasi kinerja KPU Bangka Barat, berkaitan telah berjalanya tahapan Pemilu saat ini.
"Karena kami Bawaslu terus mengawas dan melakukan pencegahan terhadap tiap-tiap tahapan-tahapan, baik dipenyelenggara maupun partai politik peserta Pemilu. Agar Pemilu di tahun 2024 ini tetap berjalan lancar dan aman terkendali," harapnya.
Jaga Integritas
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, mengatakan pengumuman data mantan narapidana oleh KPU Bangka Barat perlu benar-benar diperhatikan.
"Karena terkait nama-nama yang diumumkan sangat sentitif bagi publik, sehingga perubahan yang disampaikan tidak mengurangi legitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).
Ia menambahkan, terkait KPU Bangka Barat yang meralat sampai dua kali data eks napi jadi caleg menjadi perhatian.
Karena menurutnya, salah satu tujuan pemilu adalah mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Dengan tujuan tersebut maka sudah seharusnya setiap kalangan yang terkait harus mengacu pada tujuan tersebut.
"Proses pemilihan harus transparan dan terbuka untuk mencegah kecurangan dan penipuan," ujarnya.
Dia menjelaskan, negara dalam hal ini memberikan legalitas kepada mantan narapidana untuk menduduki jabatan publik yang dipilih atau elected officials sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan.
"Berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.
Maka, dikatakanya untuk menuju proses tersebut tugas dan fungsi KPU harus mempertimbangkan ketentuan.
Tentang kewajiban yang harus dilaksanakan pra dan pasca penetapan calon kepala daerah, calon legislatif berstatus mantan narapidana.
"Berikut sanksi bila tidak melaksanakan ketentuan secara terbuka dan jujur kepada publik tentang status mantan narapidana," ujarnya.
Menurutnya, perlu melakukan sosialisasi tentang calon legislatif yang turut serta dalam kontestasi termasuk calon berstatus mantan narapidana.
Kemudian, ditanya bagaimana terkait aturan eks napi yang telah ditetapkan menjadi caleg, apa saja catatan dari pengamat politik.
Ia menjelaskan, terkait prinsip electoral justice menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan Pemilu, harus berjalan adil bagi setiap peserta dan pemilih Pemilu itu sendiri.
"Yang perlu menjadi concern bersama dalam hal ini adalah pemilih harus memiliki akses sama ke informasi yang diperlukan. Untuk membuat keputusan atau pilihan politik yang dilandaskan pengetahuan tentang kandidat dan platform mereka," katanya.
Berikut nama eks napi tersebut
1. Dd, Dapil 1 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 9 Oktober 2009
2. Su, Dapil 1 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 26 Mei 2017
3. Pa, Dapil 3 Partai Golkar tindak pidana korupsi, bebas 15 Maret 2015.
4. In, Dapil 3 Partai Golkar, tindak pidana korupsi, bebas 10 Agustus 2016.
5. ZaDapil 1 Partai Perindo pidana judi sabung ayam, bebas 14 Desember 2005.
6. Sa, Dapil 4 Partai Perindo, diancam dalam dakwaan pasal 187 ayat (1) kuhpidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, bebas 7 Agustus 2018.
7. An Dapil 4 Partai Perindo, menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK, bebas 22 Agustus 2014.
8. Gu, Dapil 3 Partai Nasdem, melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, bebas 25 Mei 2006.
9. Da, Dapil 1 Partai Gerindra, melakukan pengeroyokan, bebas 31 Oktober 2002.
10. Ru, Dapil 2 Partai Demokrat, melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951, bebas 10 Mei 2006.
11. Ab, Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa, penyalahgunaan narkotika, bebas 30 Mei 2010.
12. Ka, Dapil 4 Partai Nasdem, tindak pidana kesehatan, bebas 30 Juni 2017
13. Yu, Dapil 4 Partai Gerindra, pelanggaran tentang kesehatan, bebas 10 Desember 2017
Sumber: KPU Bangka Barat
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Aniaya Warga saat Makan Bakso, Kunyak Ditangkap Polisi setelah Dua Bulan Kabur |
|
|---|
| Puluhan Peserta Ikuti Lomba KTIQ dan Hadis MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi Babel |
|
|---|
| Bupati Barat Target Masuk Tiga Besar di MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi Babel |
|
|---|
| Gubernur Babel Resmi Buka MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi di Bangka Barat |
|
|---|
| Pemkab Babar Tambah Jumlah Dokter di Setiap Pukesmas, Targetkan Pelayanan Kesehatan Lebih Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/12082023komisioner.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.