Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar jadi Rebutan

Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar Jadi Rebutan

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Kolasevia tribunjabar.id
Ilustrasi Sosok Kepala Desa Cantik, Indah Aprianti yang videonya heboh - Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar jadi Rebutan 

BANGKAPOS.COM - Masa jabatan kepala desa dimungkinkan untuk bisa berlaku sampai 16 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan disebut lebih setuju demikian.

Demikian disampaikan Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

PPDI menyebut Presiden Joko Widodo disebut cenderung menyetujui usulan tentang masa jabatan kepala desa (kades) maksimal selama 16 tahun.

Diketahui, masa jabatan kades saat ini adalah selama 6 tahun.

Sementara itu, dalam revisi Undang-undang (UU) Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun.

"Kami juga sampaikan substansi revisi UU Desa di mana PPDI sudah memasukan daftar inventaris masalah (DIM) pendamping. Salah satunya adalah tentang masa jabatan," ujar Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.

"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun (tetapi bisa) 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," lanjutnya.

Dengan demikian, jika usulan tersebut diterima, nantinya masa jabatan kades maksimal bisa selama 16 tahun.

Asri mengungkapkan, DIM pendamping dari pihak pemerintah untuk revisi UU Desa sudah diserahkan ke DPR pada September 2023.

Sehingga PPDI berharap DPR segera menentukan sikap soal revisi UU tersebut.

Bahkan jika memungkinkan, sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 revisi UU Desa bisa disahkan.

"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu (mendorong pengesahan) kelihatanya itu harus diapain nih? dievaluasi di lapangan ya," tutur Asri.

Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).

Salah satunya masa jabatan kades selama 9 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved