Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar jadi Rebutan
Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar Jadi Rebutan
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Masa jabatan kepala desa dimungkinkan untuk bisa berlaku sampai 16 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan disebut lebih setuju demikian.
Demikian disampaikan Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
PPDI menyebut Presiden Joko Widodo disebut cenderung menyetujui usulan tentang masa jabatan kepala desa (kades) maksimal selama 16 tahun.
Diketahui, masa jabatan kades saat ini adalah selama 6 tahun.
Sementara itu, dalam revisi Undang-undang (UU) Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun.
"Kami juga sampaikan substansi revisi UU Desa di mana PPDI sudah memasukan daftar inventaris masalah (DIM) pendamping. Salah satunya adalah tentang masa jabatan," ujar Asri di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun (tetapi bisa) 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," lanjutnya.
Dengan demikian, jika usulan tersebut diterima, nantinya masa jabatan kades maksimal bisa selama 16 tahun.
Asri mengungkapkan, DIM pendamping dari pihak pemerintah untuk revisi UU Desa sudah diserahkan ke DPR pada September 2023.
Sehingga PPDI berharap DPR segera menentukan sikap soal revisi UU tersebut.
Bahkan jika memungkinkan, sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 revisi UU Desa bisa disahkan.
"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu (mendorong pengesahan) kelihatanya itu harus diapain nih? dievaluasi di lapangan ya," tutur Asri.
Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).
Salah satunya masa jabatan kades selama 9 tahun.
| Profil Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara Minta Roy Suryo Siap Mental Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Cuma Bisa Kirim Video Pesan Singkat Untuk Projo |
|
|---|
| Projo Puji Jokowi di Tengah Sorotan Proyek Whoosh, Sebut Karya Monumental |
|
|---|
| Kekayaan Andrinof Chaniago Eks Menteri Tak Terima Dituduh Ubah Gelar Jokowi, Hartanya Fantastis |
|
|---|
| Profil Agus Pambagio & Kisahnya Tahu Ide Kereta Cepat Whoosh Jokowi : Saya Hampir Jatuh dari Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230714-Kepala-Desa-Cantik-Indah-Aprianti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.