Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar jadi Rebutan

Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar Jadi Rebutan

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Kolasevia tribunjabar.id
Ilustrasi Sosok Kepala Desa Cantik, Indah Aprianti yang videonya heboh - Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar jadi Rebutan 

Secara rinci poin perubahan yang dimaksud yakni masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Gaji Kepala Desa

Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang.

Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye. 

Terlepas dari usul masa jabatan kepala desa tersebut, sebenarnya berapa sih gaji mereka?

Gaji kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.

Itu paling sedikit loh.

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved