Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar jadi Rebutan

Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar Jadi Rebutan

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Kolasevia tribunjabar.id
Ilustrasi Sosok Kepala Desa Cantik, Indah Aprianti yang videonya heboh - Masa Jabatan Kepala Desa Bisa 16 Tahun dan Jokowi Disebut Setuju, Segini Gajinya, Wajar jadi Rebutan 

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (*/kompas.com/ bangkapos.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved