Nenek Siti Marbiah Disebut Bohong, Andriyanita si Anak Angkat Usir Orangtua Ngaku Beli Rumah Ibunya

Nenek Siti Marbiah Disebut Bohong, Andriyanita si Anak Angkat Usir Orangtua Ngaku Beli Rumah Ibunya

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Sumsel
Nenek Siti Marbiah Disebut Bohong, Andriyanita si Anak Angkat Usir Orangtua Ngaku Beli Rumah Ibunya 

BANGKAPOS.COM - Nenek Siti Marbiah disebut bohong.

Informasi bahwa Nenek Siti Marbihan bohong ini, disampaikan AY, anak angkat yang viral diberitakan mengusir orangtuanya setelah ia buka suara.

Ay adalah Andiryanita,  anak angkat di Banyuasin, Sumsel yang viral diberitakan mengusir ibu sambungnya gegara rumah dan warisan.

Ya, setelah disebut mengusir Nenek Siti atau Siti Marbiah (73), ibu angkatnya, AY akhirnya muncul di depan publik.

Dalam pengakuannya, AY atau Andriyanita menyebut bahwa apa yang diucapkan pihak ibu angkatnya hanyalah fitnah alias kebohongan.

AY mengungkap soal sertifikat rumah yang menjadi polemik keduanya.

AY juga membeberkan harapan soal akhir masalah ini.

Sebelumnya, AY disebut enggan menyerahkan kembali sertifikat rumah yang sebelumnya dibalik nama oleh Siti Marbiah.

AY juga disebut mengusir ibunya setelah cekcok masalah pernikahan.

Melalui kuasa hukumnya, M Hidayat Arifin, AY mengatakan, dirinya merasa difitnah atas semua pemberitaan yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah terkait persoalan anak angkat usir ibu asuh di Banyuasin, Sumatera Selatan itu.

Terkait status rumah yang kini diseterukan, AY mengklaim bahwa rumah tersebut bukan diperoleh dari hibah ibu asuhnya, melainkan dibeli dengan uang pribadinya sendiri senilai Rp 120 juta.

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar. Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelas kuasa hukum AY, M Hidayat Arifin, dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.

Lanjutnya, asas hak untuk rumah tersebut melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah.

Kliennya membeli rumah tersebut dari Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi AY senilai Rp120 juta.

Sementara, terkait permasalahan yang kini terjadi, kuasa hukum AY meyakini hal ini adalah sebuah kesalahpahaman.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved