UMP 2024

Simulasi Perhitungan UMP 2024 di Jawa-Bali Berdasarkan PP 51, Paling Tinggi Hanya 4,5 Persen

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,46 persen

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simulasi perhitungan Upah Mimimun Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah telah menetapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Mengacu pada formula tersebut, dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,46 persen

Formula perhitungan UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3 persen.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan pemerintah mencapai 5,2 persen dan proyeksi inflasi sebesar 2,8 persen, kenaikan UMP 2024 berkisar antara 3,32 persen hingga 4,46 persen

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa masih ada potensi kenaikan UMP 2024 di atas 10 persen, meski hanya terjadi di beberapa wilayah.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Ida akan meminta data dari Badan Pusat Statistik untuk menyediakan data variabel dalam formula kenaikan UMP 2024.

Berikut adalah simulasi kenaikan UMP 2024 untuk beberapa provinsi berdasarkan data kuartal III 2023 dan proyeksi inflasi menggunakan data Oktober 2023:

UMP DKI Jakarta:

  • Pertumbuhan ekonomi: 4,93 persen
  • Inflasi: 2,08 persen
  • Kenaikan UMP: 2,57 persen hingga 3,56 persen
  • UMP 2024: Rp 5.027.774 hingga Rp 5.076.302

UMP Jawa Barat:

  • Pertumbuhan ekonomi: 4,57 persen
  • Inflasi: 2,27 persen
  • Kenaikan UMP: 2,72 ersen hingga 3,64 persen
  • UMP 2024: Rp 2.040.707 hingga Rp 2.058.984

UMP Jawa Tengah:

  • Pertumbuhan ekonomi: 4,92 persen
  • Inflasi: 2,51 persen
  • Kenaikan UMP: 3 persen hingga 3,99 persen
  • UMP 2024: Rp 2.047.841 hingga Rp 2.067.525

UMP Jawa Timur:

  • Pertumbuhan ekonomi: 4,86 persen
  • Inflasi: 3,25 persen
  • Kenaikan UMP: 3 persen hingga 3,99 persen
  • UMP 2024: Rp 2.047.841 hingga Rp 2.067.525

UMP Banten:

  • Pertumbuhan ekonomi: 4,97 persen
  • Inflasi: 2.35 persen
  • Kenaikan UMP: 2,8 persen hingga 3,99 persen
  • UMP 2024: Rp 2.707.346 hingga Rp 2.763.499

UMP Yogyakarta:

  • Pertumbuhan ekonomi: 4,96 persen
  • Inflasi: 2,56 persen
  • Kenaikan UMP: 3,06 persen hingga 4,05 persen
  • UMP 2024: Rp 2.707.346 hingga Rp 2.763.499

UMP Bali:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,35 persen
  • Inflasi: 2,96 persen
  • Kenaikan UMP: 3,49 persen hingga 4,56 persen
  • UMP 2024: Rp 2.795.082 hingga Rp 2.837.415
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved