UMP 2024

Simulasi Perhitungan UMP 2024 di Jawa-Bali Berdasarkan PP 51, Paling Tinggi Hanya 4,5 Persen

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,46 persen

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simulasi perhitungan Upah Mimimun Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 

Pembahasan kenaikan UMP 2024 masih berlanjut, dan penetapan resmi akan dilakukan pada tanggal 21 November 2023.

Simulasi di atas hanya menggunakan data proyeksi dan bersifat perkiraan.

Rumus Perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Selain kenaikan UMP 2024, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.

Menjelang penetapan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.

Kendati belum diumumkan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan

UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
 
Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved