UMP 2024
Simulasi Perhitungan UMP 2024 di Jawa-Bali Berdasarkan PP 51, Paling Tinggi Hanya 4,5 Persen
Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,46 persen
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Pembahasan kenaikan UMP 2024 masih berlanjut, dan penetapan resmi akan dilakukan pada tanggal 21 November 2023.
Simulasi di atas hanya menggunakan data proyeksi dan bersifat perkiraan.
Rumus Perhitungan UMP berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Selain kenaikan UMP 2024, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.
Menjelang penetapan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.
Kendati belum diumumkan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:
- Inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.
Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Perhitungan upah minimum disampaikan dalam pasal 26 peraturan baru tersebut. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α adalah indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Daftar Terbaru 10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Berapa Besar UMP-nya? |
![]() |
---|
Enam Kabupaten Kota di Jawa Barat UMK 2024 Diusulkan di atas Rp5 Juta |
![]() |
---|
UMP NTT 2024 Naik Tak Sesuai dengan Kebutuhan Hidup, UMK 2024 Diperkirakan Akan Bernasib Sama |
![]() |
---|
UMP Kalimantan Tengah 2024 Naik 2,53 Persen atau Rp80 Ribu, jadi 3,2 Juta Rupiah |
![]() |
---|
UMP NTB 2024 Naik Rp 72.660, UMK Kota Bima Tunggu Pembahasan, Besarannya ini Kata Kadisnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.