UMP 2024

Simulasi Perhitungan UMP 2024 di Jawa-Bali Berdasarkan PP 51, Paling Tinggi Hanya 4,5 Persen

Proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,32 persen hingga 4,46 persen

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simulasi perhitungan Upah Mimimun Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah no 51 tahun 2023 

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat penyerapan tenaga kerja
  • Rata-rata atau median upah.

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Nah begitulah rumus perhitungan dan simulasi UMP di Jawa dan Bali.

Catatan angka tersebut bukanlah sebuah ketetapan namun hanya berbentuk perkiraan, dan bisa saja berubah sesuai dengan hasil kesepakatan dan perhitungan masing-msaing provinsi atau daerah.

Semoga bermanfaat!

(Bangkapos.com/Zulkodri/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved