Pilpres 2024

Masa Kampanye Dimulai, Berikut Hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024

Perlu diketahui ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye

IST
Masa Kampanye Dimulai, Berikut Larangan dalam Kampanye Pilpres 2024 

BANGKAPOS.COM- Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden atau Pilpres 2024 baru saja di mulai, Selasa (28/11/2023) hari ini.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Perlu diketahui ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Berikut hal yang dilarang dilakukan capres-cawapres selama masa kampanye Pilpres, mengutip kpu.go.id

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia 

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

- Mengganggu ketertiban umum

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved