Pilpres 2024

Masa Kampanye Dimulai, Berikut Hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024

Perlu diketahui ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye

IST
Masa Kampanye Dimulai, Berikut Larangan dalam Kampanye Pilpres 2024 

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim
pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di
lembaga nonstruktural;

f. Aparatur Sipil Negara;

g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved