Pilpres 2024
Masa Kampanye Dimulai, Berikut Hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024
Perlu diketahui ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana
kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.
Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat stuktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya;
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah;
c. Memilih pasangan calon tertentu;
d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau
e. Memilih calon anggota DPD tertentu.
Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undangundang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.